Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal terkait kebijakan pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut.

1.  Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022;

2. Pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan,   Penyuluhan,   dan   Konsultasi   Perpajakan   (KP2KP),   serta   layanan   melalui KringPajak dibuka sampai dengan 28 April 2022;

3.  Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman  pajak.go.id/unit- kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

4.  Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB).

5.  Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e- Form, dan e-SPT di laman  www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Demikian  kami  sampaikan  agar  masyarakat  mengetahui  dan  dapat  memanfaatkan layanan tersebut.

File Terkait