Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: 

  1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
  2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
  3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
  4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

Pembayaran pajak ini dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan
  2. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tersebut tidak dikreditkan dalam SPT.

pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor

Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:

  1. SPTNP atau SPKTNP;
  2. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
  3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
  4. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali;
  5. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
  6. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
  7. dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang,

yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;
  2. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalanm SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan
  4. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.

pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:

  1. pemotongan atau pemungutan PPh yang mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  2. pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  3. pemungutan PPN terhadap bukan PKP yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  4. pemungutan PPnBM yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:

  1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  2. pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut; atau
  3. pemungutan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut.