Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar penataan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang akan mulai beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 mengatur tentang apa?

Melalui PMK Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal.

Penataan ulangnya seperti apa yang mempengaruhi saya sebagai wajib pajak?

  1. Terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar. Daftar KPP yang dihentikan operasinya dan KPP tujuan peleburan dapat dilihat melalui [tautan ini]. Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP sesuai PMK 184/PMK.01/2020 dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
  2. Terdapat 9 unit kantor yang mengalami perubahan nama sehingga buat wajib pajak hanya mengalami perubahan nama KPP terdaftar. Daftar unit kerja yang mengalami perubahan nama dapat dilihat melalui [tautan ini].
  3. Terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Daftar KPP Madya yang baru dapat dilihat melalui [tautan ini].
  4. Perubahan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta penagihan.

Saya termasuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang operasinya dihentikan, lalu apa yang harus saya lakukan?

Apabila Saudara/i atau Perusahaan merupakan wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya, silakan cek KPP terdaftar yang baru sesuai wilayah administrasi melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi. Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut.

Saya termasuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang berganti nama, lalu apa yang harus saya lakukan?

Apabila Saudara/i atau Perusahaan merupakan wajib pajak dari unit organisasi yang mengalami perubahan nama, maka mulai 24 Mei 2021 pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui unit dengan nama baru tersebut.

Saya termasuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, lalu apa yang harus saya lakukan?

Apabila Saudara/i atau Perusahaan merupakan wajib pajak yang saat ini terdaftar pada KPP Madya maka unit yang ditunjuk untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i mulai 24 Mei 2021 akan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Silakan pantau secara berkala https://www.pajak.go.id/ untuk mendapatkan ketentuan tersebut.

Ketentuan yang saat ini telah terbit adalah

Saya termasuk wajib pajak yang tidak terdaftar pada KPP yang berhenti operasi, bukan pula wajib pajak pada KPP yang mengalami perubahan nama, dan juga bukan wajib pajak pada KPP Madya. Berarti tidak ada perubahan ya bagi saya terkait PMK 184 ini?

Masih dimungkinkan terjadinya perubahan meskipun minor mengingat PMK 184/PMK.01/2020 juga mengatur tentang penataan ulang struktur organisasi sehingga dimungkinkan terjadi perubahan penetapan (assign) petugas yang menangani konsultasi maupun pengawasan di semua Kantor Pelayanan Pajak.

Bagaimana dengan permohonan atau layanan yang belum selesai diproses oleh KPP yang mengalami henti operasi?

Terhadap dokumen perpajakan maupun layanan perpajakan tertentu yang belum diselesaikan oleh KPP yang mengalami henti operasi maka akan diproses oleh KPP terdaftar yang baru. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2021.

Berkaitan dengan segala permohonan tersebut apabila ada hal yang belum jelas silakan berkonsultasi dan menghubungi kantor pajak terdaftar melalui saluran komunikasi yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/unit-kerja atau https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Apa itu SMT?

Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Baru atau KPP Madya yaitu tanggal 24 Mei 2021.

Ada hal lain lagi yang perlu saya ketahui?

Apabila Saudara/i atau Perusahaan termasuk dalam wajib pajak yang mengalami pemindahan tempat terdaftar maka:

  • KPP Pratama Lama memberitahukan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adanya pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak;
  • KPP Pratama Baru dan KPP Madya menerbitkan Kartu NPWP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT; dan
  • Kantor Wilayah atasan KPP Pratama Lama menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT dan berlaku sejak SMT sampai dengan batas waktu sebagaimana telah ditetapkan pada surat keputusan pemusatan sebelumnya, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang tempat pelaporan usahanya dipindahkan merupakan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
  • Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya.