Body

Anda sebagai Wajib Pajak Badan berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas beberapa transaksi atau objek berikut:

Sewa tanah dan/atau bangunan

Dalam hal Anda merupakan penyewa tanah/bangunan, yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan pada bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan April 2019.
  4. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi espt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP.

Dalam hal Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus anda lakukan adalah:

  1. Dalam hal Anda bertransaksi dengan Orang Pribadi maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal bulan berikutnya. Misalnya: atas penghasilan dari sewa tanah/bangunan bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan April 2019.
  3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah penghasilan dari :

a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam hal Anda bukan merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelumakta, keputusan, kesepakatan, ataurisalahlelangataspengalihanhakatastanahdan/ataubangunanditandatanganiolehpejabat yang berwenang.
  2. Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (PER-26/PJ/2018)
  3. Mengambilsendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

    Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-26/PJ/2018dengan dilampiri:

    1. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
    2. Surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang  telah diisi secara lengkap menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-26/PJ/2018;
    3. Fotokopi seluruh bukti penjualan (bukti transfer, faktur penjualan dan/atau bukti penerimaan kas);
    4. fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
    5. fotokopi KTPbagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia; dan
    6. fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing.
    7. Dalam hal penyampaian permohonan penelitian dikuasakan, wajib dilampiri dengan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen.
    8. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP, wajib melampirkan surat pernyataansebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-26/PJ/2018.

    Dalam hal Anda merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelumakta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal yang dialihkan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat pembebasan PPN maka tarifnya adalah 1%.
    2. Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (PER-26/PJ/2018). Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan Lampiran IA PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri daftar pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) sesuai dengan format dalamLampiran IB PER-26/PJ/2018.
    3. Mengambilsendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu:
      • Paling lama 3 (tiga) hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran pajak penghasilan paling banyak 10 buah.
      • Paling lama 10 hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran pajak penghasilan lebih dari 10 buah.

    Jasa Konstruksi

    Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsruksi adalah penghasilan dari :

    1. layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
    2. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
    3. layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

    Tarif jasa konstruksi:

    1. Pelaksana Konstruksi:
      1. 2%: kualifikasi usaha kecil;
      2. 4%: tidak punya kualifikasi;
      3. 3%: kualifikasi selain kecil (menengah & besar)
    2. Perencanaan/Pengawasan Konstruksi:
      1. 4%: punya kualifikasi usaha;
      2. 6%: tidak punya

    Jika Anda adalah pengusaha jasa konstruksi, yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Jika Anda bertransaksi dengan WP Badan, maka Anda harus memastikan bahwa Anda menerima bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Untuk seterusnya disimpan dan dijadikan salah satu bahan untuk melakukan pengisian Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak tersebut. Jika pemotong pajaknya kurang melakukan pemotongan maka Anda harus membayar sisanya sendiri.
    2. Jika Anda bertransaski dengan WP Orang Pribadi, maka Anda harus menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP KJS 411128-409), kemudian melaporkan e-spt PPh Pasal 4 ayat (2) melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP.

    Jika Anda adalah pengguna jasa konstruksi, yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tarif yang berlaku, dan memberikan bukti potong  melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
    2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP KJS 411128-409)
    3. melaporkan e-spt PPh Pasal 4 ayat (2) melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP.

    Dividen yang Diterima Orang Pribadi

    Jika Anda membayarkan Dividen kepada Orang Pribadi, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
    2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-419). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    3. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

    Jika Anda menerima Dividen, maka yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda menerima bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Untuk seterusnya disimpan dan dijadikan salah satu bahan untuk melakukan pengisian Lampiran III SPT Tahunan PPh OP tahun Pajak tersebut.

    Penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan dikecualikan dari pengenaan pajak, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.

    Khusus untuk wajib pajak Badan, tambahan syaratnya sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia sebelum DJP menerbitkan surat ketetapan pajak dividen tersebut.

    Jika dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu Badan Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka ketentuannya:

    • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari PPh
    • Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen diinvestasikan dikenai PPh
    • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh

    Hadiah Undian

    Jika Anda sebagai penyelenggara undian memberikan hadiah undian kepada peserta kegiatan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari nilai hadiah undian. Nilai hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
    2. membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
    3. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-405). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    4. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

    Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

    Jika Anda adalah WP yang pada tahun pajak 2017 dan 2018 mempunyai penghasilan dari usaha yang nilainya tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,00 setahun, maka yang harus anda lakukan adalah:

    1. Memilih untuk dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif umum PPh yang bersifat tidak final atau memilih untuk dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% per bulan dari jumlah pruto penghasilan sebulan.
    2. Dalam hal Anda memilih untuk dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif umum PPh yang bersifat tidak final, maka yang harus Anda lakukan adalah menyampaikan Surat Keterangan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Anda dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
    3. Dalam hal Anda memilih untuk dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% per bulan, maka yang harus anda lakukan adalah:
      1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 ke KPP tempat Anda terdaftar
      2. Untuk selanjutnya dalam hal bertransaksi dengan pemotong pajak, maka Anda dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan agar dapat dipotong PPh Final sebesar 0,5% oleh pemotong pajak
      3. Menerima fotokopi bukti penyetoran PPh (SSP) dari pemotong Pajak. Yang harus diperhatikan adalah bukti pembayarannya adalah atas nama dan NPWP Anda sebagai pihak yang menerima penghasilan.
      4. Menghitung jumlah peredaran usaha dalam satu bulan dan memastikan jumlah penyetoran PPh nya adalah 0,5% dari jumlah peredaran usaha dalam satu bulan.
    4. Dalam hal Anda menggunakan jasa atau membeli barang dari Wajib Pajak yang mempunyai Surat Keterangan PP 23, maka yang harus Anda lakukan adalah:
      1. Membuat kode billing dengan nama dan NPWP pihak yang menerima penghasilan
      2. Memberikan fotokopi bukti penyetoran PPh kepada pihak yang menerima penghasilan

    Yang Tidak Dipotong Oleh Instansi Pemerintah

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tahun 2019, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi:

    1. pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;
    2. sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan j atau bangunan antara lain kepada:
      1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
      2. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
      3. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

     

    PENGHITUNGAN PAJAK, WAKTU SETOR, DAN LAPOR               

    No

    Uraian

    Perhitungan Pajak

    Waktu Setor dan Lapor

     1

    Sewa tanah dan/atau bangunan.

    10% x Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
       

    Disetor oleh pemotong maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika disetor sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.


    Pelaporan SPT Masa maks tanggal 20 bulan berikutnya.

    2

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    2,5% x Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana dikenakan= 1% x jumlah bruto nilai pengalihan

    Disetor sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.


    Untuk lelang, disetor oleh Pejabat Lelang atas nama pemilik harta

    3

    Jasa Konstruksi

    Pelaksanaan Konstruksi:

    1. 2%: kualifikasi usaha kecil;
    2. 4%: tidak memiliki kualifikasi;
    3. 3%: kualifikasi selain kecil (menengah & besar)

    Perencanaan/Pengawasan Konstruksi:

    1. 4%: memiliki kualifikasi usaha;
    2. 6%: tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Disetor oleh pemotong: paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya.


    Disetor sendiri (tidak dipotong): disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

    4

    Penjualan saham di Bursa Efek

    selain IPO0,1% x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan

    IPO=
    ((0,5 % x nilai saham) +(0,1 % x jumlah bruto nilai transaksi penjualan))

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya


    Pemotong Pajak adalah:

    1. selain IPO: perantara pedagang efek
    2. IPO: Emiten

    Pelaporan untuk:

    1. Selain IPO: maksimal tanggal 25 bulan berikutnya setelah saham diperdagangkan
    2. IPO: maksimal tanggal 20 setelah bulan penyetoran

    5

    Penghasilan Bunga/ Diskonto Obligasi


    Yg dimaksud dengan Obligasi disini adalah Surat Utang dan Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.


    Untuk SBSN dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan juga mengikuti ketentuan seperti Obligasi Negara.


    Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4(2) jika:

    1. penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu;
    2. WP Bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

    Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap:
    15% x Jumlah bruto bunga/diskonto


    Untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap:
    20% x Jumlah bruto bunga/diskonto atau sesuai tarif P3B


    Untuk Wajib Pajak reksadana yg terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:

    1. 5% x Jumlah bruto (tahun 2014-2020)
    2. 15% x Jumlah bruto (tahun 2021- dan seterusnya)

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    6

    Surat Perbendaharaan Negara (SPN)= SUN berjangka waktu paling lama 12 bulan.

    20% x diskonto SPN

    (yg dikecualikan dari pemotongan: bank yg didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri di Indonesia, Dana Pensiun, Reksadana yg terdaftar di BAPEPAM-LK)

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    7

    Deviden yang dibagikan kepada OP

    10% x Jumlah bruto deviden

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    8

    Bunga Simpanan Koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi

    0% atas bunga simpanan koperasi sampai dengan Rp 240.000


    10% x Jumlah bruto (utk bunga simpanan diatas Rp 240.000 sebulan.)

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    9

    Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

    Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap:
    20% x jumlah bruto bunga


    Untuk Wajib Pajak Luar Negeri:
    20% x jumlah bruto bunga atau sesuai P3B

    dikecualikan dari pemotongan:

    1. jumlah tidak melebihi Rp 7,5 juta
    2. jika penerima: bank yg didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri di Indonesia.
    3. jika penerima: Dana Pensiun yg telah disahkan Menteri Keuangan.
    4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dlm rangka pemilikan Rumah Sederhana, dan sebagainya.

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    10

    Hadiah Undian

    25% x jumlah bruto nilai hadiah
     
     

    Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    11

    Penjualan saham milik Modal Ventura

    0,1% x jumlah bruto nilai transaksi
     
    Jika saham diperjualbelikan di Bursa Efek, maka berlaku ketentuan tentang penjualan saham di Bursa Efek.

    Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.