Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan?

  1. Pasal 43A ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. Pasal 60 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Apa Kewajiban dan Hak Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Kewajiban:

Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:

  1. memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;

  2. memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

  3. memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;

  4. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan; dan

  5. memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.

 

Pihak yang berkaitan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan.

 

Hak:

Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk:

  1. menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

  2. memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan;

  3. memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan; dan

  4. mengembalikan Bahan Bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam proses Penyidikan.

Apa itu Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan?

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud di atas disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Apa Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan?

    1. Penyidikan, jika ditemukan Bukti Permulaan yang cukup;
    2. Pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka bahwa tidak dilakukan Penyidikan, jika pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
    3. Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan, jika tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Termasuk dalam pengertian tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yaitu:

  1. calon tersangka tidak dapat diidentifikasi;
  2. satu-satunya calon tersangka meninggal dunia;
  3. daluwarsa penuntutan; dan
  4. nebis in idem.

Bagaimana Prosedur Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan?

    1. Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus menyampaikan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
      1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
      2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen), sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
    2. Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan dan tembusannya kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Apa Tindak Lanjut Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan yang Disampaikan oleh Wajib Pajak?

  1. Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan pengujian atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak untuk memastikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  2. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan mengirimkan pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan Penyidikan.

  3. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan mengirimkan pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.