Body
Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus anda lakukan adalah:
- Apabila anda bertransaksi dengan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak maka Anda harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan.
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui layanan elektronik DJP atau PJAP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (PP 34 tahun 2016)
Objek PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan dari:
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Wajib Pajak yang Bukan Melakukan Usaha Pokok Berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Apabila anda bukan merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (sesuai PER-26/PJ/2018).
- Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri:
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan SSP;
- Surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-26/PJ/2018;
- Fotokopi seluruh bukti penjualan (bukti transfer, faktur penjualan dan/atau bukti penerimaan kas);
- fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
- fotokopi KTP bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia;
- fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing.
- Dalam hal penyampaian permohonan penelitian dikuasakan, wajib dilampiri dengan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen.
- Dalam hal Wajib Pajak memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP, wajib melampirkan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-26/PJ/2018.
- Mengambil sendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
Wajib Pajak yang Melakukan Usaha Pokok Berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Apabila Anda merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Apabila yang dialihkan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat pembebasan PPN maka tarifnya adalah 1%.
- Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (PER-26/PJ/2018) Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan Lampiran IA PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri daftar pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) sesuai dengan format dalam Lampiran IB PER-26/PJ/2018.
- Mengambil sendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu:
- paling lama 3 (tiga) hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran pajak penghasilan paling banyak 10 buah.
- Paling lama 10 hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran pajak penghasilan lebih dari 10 buah.