Body

Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus anda lakukan adalah:

  1. Apabila anda bertransaksi dengan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak maka Anda harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan.
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui layanan elektronik DJP atau PJAP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (PP 34 tahun 2016)

Objek PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan dari:

  1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  2. Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Wajib Pajak yang Bukan Melakukan Usaha Pokok Berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Apabila anda bukan merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  2. Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (sesuai PER-26/PJ/2018).
  3. Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri:
    1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan SSP;
    2. Surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang  telah diisi secara lengkap menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-26/PJ/2018;
    3. Fotokopi seluruh bukti penjualan (bukti transfer, faktur penjualan dan/atau bukti penerimaan kas);
    4. fotokopi SPPT PBB tahun terakhir;
    5. fotokopi KTP bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia; 
    6. fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing.
    7. Dalam hal penyampaian permohonan penelitian dikuasakan, wajib dilampiri dengan surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen.
    8. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP, wajib melampirkan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER-26/PJ/2018. 
  4. Mengambil sendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja

Wajib Pajak yang Melakukan Usaha Pokok Berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Apabila Anda merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-402). Penyetoran dilakukan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Apabila yang dialihkan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat pembebasan PPN maka tarifnya adalah 1%.
  2. Mengajukan permohonan penelitian formal atas bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan (PER-26/PJ/2018) Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan Lampiran IA PER-26/PJ/2018 dengan dilampiri daftar pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) sesuai dengan format dalam Lampiran IB PER-26/PJ/2018.
  3. Mengambil sendiri Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu:
    1. paling lama 3 (tiga) hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran pajak penghasilan paling banyak 10 buah.
    2. Paling lama 10 hari kerja jika jumlah bukti pembayaran dalam daftar pembayaran pajak penghasilan lebih dari 10 buah.