Peraturan Pemerintah
NOMOR 73 TAHUN 2016
Tanggal Peraturan


 


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2016

TENTANG
 

PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
    b.
bahwa proses bisnis dan prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya, sehingga perlu diatur ketentuan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut;
    c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
       
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
       

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
        Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
        1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
        2.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
        3.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
        4.
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
        5.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
        6.
Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
        7.
Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program jaminan sosial.
        8.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
       
Pasal 2
        (1) BPJS mengelola:
          a.
aset BPJS; dan
          b.
aset Dana Jaminan Sosial.
        (2)
Aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.
       
Pasal 3
        (1)
BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:
          a. aset BPJS Kesehatan; dan
          b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
        (2)
BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:
          a.
aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
          b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
        (3)
Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
          a. jaminan kecelakaan kerja;
          b. jaminan kematian;
          c. jaminan hari tua; dan
          d. jaminan pensiun.
       

BAB II
PAJAK PENGHASILAN BAGI BPJS

Pasal 4
        BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.
       
Pasal 5
        (1)
Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
          a.
dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial, yang disediakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
          b.
hasil investasi atau pengembangan dana dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
          c.
sumber lain dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
        (2)
Tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan bagi BPJS meliputi:
          a.
Iuran, termasuk Bantuan Iuran, yang diterima BPJS dan merupakan aset Dana Jaminan Sosial kecuali bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
          b.
hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b;
          c.
pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
          d.
pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
          e.
modal awal serta penambahan modal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; dan
          f.
sumber lain yang sah dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
        (3)
Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan.
        (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
       
Pasal 6
        (1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
          a.
biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
          b.
biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial; dan
          c.
biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan jaminan sosial.
        (2)
Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tak berwujud yang mempunyai masa Manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
        (3)
Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang bersumber dari pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan.
        (4)
Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi BPJS.
        (5)
Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal sumber pembayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a.
       

BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BPJS

Pasal 7
       
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
       
BAB IV
PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT
BAGI PESERTA

Pasal 8
        (1)
Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
        (2)
Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
          a.
BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau
          b.
BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan dan/atau program jaminan kematian,
         
tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.
        (3)
Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya.
       
Pasal 9
        (1)
Manfaat yang diterima Peserta program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.
        (2)
Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerima.
        (3)
Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pajak penghasilan bagi penyedia layanan yang menerima.
        (4)
Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
       

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
       
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban pajak penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran.
       

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
        Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
           
    Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2016
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2016
   
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
   
 
@liendza/timtkb, 30/11/2017

 

Status Peraturan
Aktif