Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE SWITZERLAND

CONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WTH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to person who are resident of one or both of the Contracting State.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation.

  3. The existing taxes to which the Agreement apply are in particular ;

    (a)

    in Indonesia :
    the income tax (Pajak Penghasilan) including the company tax and any withholding tax, prepayments or advance payment with respect to the aforesaid tax.  

    (hereinafter referred to as "Indonesian tax");

    (b)

    in Switzerland :
    the federal, cantonal and communal taxes on income (total income, earned income, income from capital, industrial and commercial gains, and other items of income) 

    (hereinafter referred to as "Swiss tax").

     

  4. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    (a)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;

    (b)

    the term "Switzerland" means the Swiss Confederation;

    (c)

    the term "a Contracting State" and "the other Contracting State" means Indonesia or Switzerland, as the context requires;

    (d)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    (e)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (f)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (g)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (h)

    the term "nationals" means:

      (i)

    all individuals possessing the nationality of a Contracting State;

    (ii)

    all legal persons, partnerships and associations deriving their status as such from the laws in force in a Contracting State;

    (i)

    the term "competent authority" means:

      (i)

    in Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative, and

    (ii)

    in Switzerland, the Director of the Federal Tax Administration or his authorized representative;

    (j)

    the term "tax" means Indonesian tax or Swiss tax, as the context requires.

     

  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

     

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

Article 5
PERMANENT ESTABLISMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" includes especially:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a Workshop;
    (f)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;

    (g) a farm of plantation;
    (h)

    a building site, a construction, installation or assembly project or supervisory activities in connection therewith, where such site, project or activity continues for a period of more than 183 days.

     

  3. The term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research, or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character;

     

  4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

    (a)

    has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such persons are limited to those mentioned in paragraph 3 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

    (b)

    has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.

     

  5. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated there through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6.

  6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of professional services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

  6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from the operation of ships in international traffic may be taxed in the Contracting State of which the enterprise operating the ship is a resident.

  2. However, such profits may also be taxed in the Contracting State in which such operation is carried on; but the tax so charged shall not exceed 50% of the tax otherwise imposed by the internal law of that State.

  3. Profits from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident.

  4. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

Where :

(a)

an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

(b)

the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

 

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

    (a)

    10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

    (b)

    15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

    The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

     

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends, is a resident, through a permanent establishment situated therein and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment. In Such a case the provisions of Article 7 shall apply.

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

  6. Where a company which is resident of Switzerland and having a permanent establishment in Indonesia derives profits or income from that permanent establishment, such profits may be taxed in accordance with the laws of Indonesia, but the rate of tax imposed shall not exceed 10% of the amount of such profits, after deducting therefrom the income tax imposed thereon in Indonesia

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures as well as income assimilated to income from money lent by the taxation law of the State in which the income arises. However, the term "interest" does not include income dealt with in Article 10.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment. In such case the provisions of Article 7 shall apply.

  5. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 12.5% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.

  4. The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment. In such case, the provisions of Article 7 shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
PAYMENTS FOR SERVICES

  1. Payments for furnishing of services, including consultancy services, arising in a Contracting State and derived by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.  

  2. However, such payments may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, provided that the services are furnished in that State by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose; but the tax so charged shall not exceed 5% of the gross amount of such payments. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. The term "payments for services" as used in this Article means payments for services of any kind including consultancy services furnished by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but excluding payments for professional services or other independent activities of a similar character referred to in Article 15.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the payments, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the payments arise, through a permanent establishment situated therein and the activity in respect of which the payments are made is effectively connected with such permanent establishment. In such case, the provisions of Article 7 shall apply.

  5. Payments for the furnishing of services shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying for the furnishing of services, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the services are rendered, and the payment is borne by such permanent establishment, then such payment shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the payments for furnishing of services, having regard to the activity for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 14
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise), may be taxed in that other State.

  3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in that Contracting State.

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 15
PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration in respect of an employment as well as income in respect of professional services or other independent activities of a similar character, derived by a resident of a Contracting State, shall be taxable only in that State, unless the employment, services or activities are exercised or performed in the other Contracting State. If the employment, services or activities are so exercised or performed, such remuneration or income as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration or income derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment, services or activities exercised or performed in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period; and

    (b)

    the remuneration or income is paid by, or on behalf of, a person who is not a resident of the other State; and

    (c)

    the remuneration or income is not borne by a permanent establishment which that person has in the other State.

     

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that Contracting State.

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ARTISTES AND SPORTSMEN

  1. Notwithstanding the provisions of Article 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsman, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are exercised.

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to remuneration or profits, salaries, wages and similar income derived from activities performed in a Contracting State by entertainers or sportsmen if their visit to that State is substantially supported from the public funds of the other Contracting State, a political subdivision or a local authority thereof.

Article 18
PENSIONS

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment or any annuity paid to such resident shall be taxable only in that State.

  2. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.

3.

The provision of Article 15, 16, 18 and 20 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

Article 20
STUDENTS

  1. Payments which a student or business apprentice who is or was formerly a resident of one of the Contracting States and who is present in the other Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that other Contracting State.

  2. An individual who is or was formerly a resident of one of the Contracting States and who is present in the other Contracting State for the purpose of study, research or training or of acquiring technical, professional or business experience and who exercises in that other Contracting State an employment for a period or periods not exceeding in the aggregate twelve months shall be exempt from tax in that other Contracting State for remuneration in respect of this employment provided that such employment is directly related to his studies, research, training or acquiring of experience and that the remuneration from the employment does not exceed 18,000.- Swiss francs.

Article 21
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as follows:

    (a)

    Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be taxed in Switzerland in accordance with the provisions of this Agreement.

    (b)

    Where a resident of Indonesia derives income from Switzerland and such income may be taxed in Switzerland in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Swiss tax payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to such income.

     

  2. In the case of Switzerland, double taxation shall be avoided as follows:

    (a)

    Where a resident of Switzerland derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Switzerland shall, subject to the provisions of paragraphs (b) and (c), exempt such income from tax but may, in calculating tax on the remaining income of that resident, apply the rate of tax which would have been applicable if the exempted income had not been so exempted, provided, however, that where profits derived by a resident of Switzerland from sources within Indonesia which in accordance with paragraph 2 of Article 8 are subject to tax in Indonesia, the Swiss tax charged on those profits shall be reduced by one half.

    (b)

    Where a resident of Switzerland derives dividends, interest or payments for services which, in accordance with the provisions of Articles 10, 11 and 13, may be taxed in Indonesia, Switzerland shall allow, upon request, a relief to such resident. The relief may consist of:

    (i)

    a deduction from the tax on the income of that resident of an amount equal to the tax levied in Indonesia in accordance with the provisions of Articles 10, 11 and 13; such deduction shall not, however, exceed that part of the Swiss tax, as computed before the deduction is given, which is appropriate to the income which may be taxed in Indonesia; or

    (ii)

    a lump sum reduction of the Swiss tax; or

    (iii)

    a partial exemption of such dividends, interest or payments for services from Swiss tax, in any case consisting at least of the deduction of the tax levied in Indonesia from the gross amount of the dividends, interest or payments for services.

    Switzerland shall determine the applicable relief and regulate the procedure in accordance with the Swiss provisions relating to the carrying out of international conventions of the Swiss Confederation for the avoidance of double taxation.
    (c)

    Where a resident of Switzerland derives royalties which, in accordance with the provisions of Article 12 may be taxed in Indonesia, Switzerland shall allow, upon request, a relief to such resident which may consist of:

    (i)

    the deduction of 2.5% of the gross amount of such royalties; and

    (ii)

    a deduction from the Swiss tax on the income of that resident, as computed by reference to the relief referred to in sub-paragraph (i), of an amount of 10 per cent of the gross amount of the royalties; such deduction shall, however, be determined pursuant to the general principles of relief referred to in paragraph (b).

     

Article 22
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected.

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting state has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.

  4. The provisions of this Article shall apply to taxes which are the subject of this Agreement.

Article 23
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting state, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.

Article 24
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

  1. Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

  2. Notwithstanding the provisions of Article 4, individuals who are members of a diplomatic mission or permanent mission or consular post of a Contracting State which is situated in the other Contracting State or in a third State and who are nationals of the sending State shall be deemed to be residents of the sending State if they are submitted therein to the same obligations in respect of taxes on income as are residents of that State.

  3. The Agreement shall not apply to international organisations, to organs or officials thereof and to persons who are members of a diplomatic mission, consular post or permanent mission of a third State, being present in a Contracting State and not treated in either Contracting State as residents in respect of taxes on income.

Article 25
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible.

  2. The Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and its provisions shall have effect:

    (a)

    in Indonesia :
    in respect of income derived on or after 1 January of the year next following that of the entry into force of the Agreement;

    (b)

    in Switzerland:
    in respect of income derived on or after 1 January of the year next following that of the entry into force of the Agreement.

     

Article 26
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of termination on or before the thirtieth June of any calendar year. In such event, the Agreement shall cease to have effect:

(a)

in Indonesia :
in respect of income derived on or after 1 January of the year next following that in which the notice of termination is given;

(b)

in Switzerland :
in respect of income derived on or after 1 January of the year next following that in which the notice of termination is given.


In witness whereof the undersigned, duly authorised thereto, have signed this Agreement.
 
Done in duplicate at Berne this 29th August 1988 in the English, Indonesian and French languages, all texts being equally authentic. In case there is any divergence of interpretation between the Indonesian and the French texts the English text shall prevail.

PROTOCOL
 
 
The Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia have agreed at the signing of the Agreement between the two States for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income upon the following provisions which shall form an integral part of the said Agreement:
1.With reference to Article 5
 
In respect of paragraph 3 of Article 5 it is understood that the maintenance of a stock of goods or merchandise for the purpose of delivery or facilities used for delivery of goods and merchandise do not constitute a permanent establishment as long as the conditions of paragraph 4 (b) of the same Article are not fulfilled.
 
2.With reference to Article 7
 
In respect of paragraphs 1 and 2 of Article 7, where an enterprise of a Contracting State, having a permanent establishment in the other contracting State, sells goods or merchandise or carries on other business activities in that other State, the profits of that permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount received by the enterprise, but shall be determined only on the basis of that part of the total receipts which is attributable to the actual activity of the permanent establishment for such sales or such other business activities.
 
However, in case of abusive constructions, it is understood that paragraph 1 of Article 7 shall also apply if the enterprise sells goods or merchandise or carries on business of the same or similar kind as the sales or business undertaken by the permanent establishment, but only if it can be proved that this permanent establishment has taken a determinant part in these activities.
 
In the case of contracts for the survey, supply, installation or construction of industrial, commercial or scientific equipment or premises, or of public works, when the enterprise has a permanent establishment, the profits of such permanent establishment shall not be determined on the basis of the total amount of the contract, but shall be determined only on the basis of that part of the contract which is effectively carried out by the permanent establishment in the State where the permanent establishment is situated.
 
The profits related to that part of the contract which is carried out by the head office of the enterprise shall be taxable only in the State of which the enterprise is a resident. 
 
3.With reference to Article 10
 
In respect of paragraph 6 of Article 10 it is understood that the provisions of that paragraph shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector concluded on or before 31 December 1983, by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of Switzerland.
 
Done in duplicate at Berne this 29 August 1988 in the English, Indonesian and French languages, all texts being equally authentic. In case there is any diver
 
 
 
 
 
PROTOCOL

AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL

BETWEEN

THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND

THE SWISS CONFEDERATION

FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

 

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND

THE SWISS FEDERAL COUNCIL



DESIRING to amend the Agreement and Protocol between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation for the avoidance of double taxation with respect to
taxes on income, signed at Berne on 29th August 1988 (hereinafter referred to as "the Agreement" and the Protocol" respectively), have agreed as follows :


Article 1

Sub-paragraph a) of paragraph 3 of Article 2 of the Agreement shall be replaced by the following :
"a) in Indonesia :
the income tax (Pajak Penghasilan)
(hereinafter referred to as ,,Indonesian tax") ;"


Article 2

  1. The first sentence of paragraph 2 of Article 12 of the Agreement shall be replaced by the following :
,,2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties......"
  1. Paragraph 3 of Article 12 of the Agreement shall be replaced by the following :
,,3. The term „royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience ."

Article 3

Paragraph 2 of Article 21 of the Agreement shall be replaced by the following :
„2. In the case of Switzerland, double taxation shall be avoided as follows :
a) Where a resident of Switzerland derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Switzerland shall, subject to the provisions of paragraph b), exempt such income from tax but may, in calculating tax on the remaining income of that resident, apply the rate of tax which would have been applicable if the exempted income had not been so exempted, provided, however, that where profits derived by a resident of  Switzerland from sources within Indonesia which in accordance with paragraph 2 of Article 8 are subject to tax in Indonesia, the Swiss tax charged on those profits shall be reduced by half .
b) Where a resident of Switzerland derives dividends, interest, royalties or payments for services which, in accordance with the provisions of Articles 10, 11, 12 and 13, may be taxed in Indonesia, Switzerland shall allow, upon request, a relief to such resident . The relief may consist of:
(i) a deduction from the tax on the income of that resident of an amount equal to the tax levied in Indonesia in accordance with the provisions of Articles 10, 11, 12 and 13; such deduction shall not, however, exceed that part of the Swiss tax, as computed before the deduction is given, which is appropriate to the income which may be taxed in Indonesia ; or
(ii) a lump sum reduction of the Swiss tax ; or
(iii) a partial exemption of such dividends, interest, royalties or payments for services from Swiss tax, in any case consisting at least of the deduction of
the tax levied in Indonesia from the gross amount of the dividends, interest, royalties or payments for services .
Switzerland shall determine the applicable relief and regulate the procedure in accordance with the Swiss provisions relating to the carrying out of international conventions of the Swiss Confederation for the avoidance of double taxation ."


Article 4

Article 3 of the Protocol shall be replaced by the following :
,,3. With reference to Article 10
 
In respect of paragraph 6 of Article 10 it is understood that the provisions of that paragraph shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of Switzerland.

It is understood that if Indonesia signs a new or a revised agreement or protocol after the date of signature of the present Protocol providing for a more favorable treatment with respect to the branch profits tax for contracts relating to oil and gas sector or other mining sector as described in the previous paragraph, such more favorable treatment shall automatically apply to companies resident in Switzerland engaged in contracts relating to oil or gas sector or other mining sector as described in the previous paragraph from the date of the entry into force of such agreement or protocol with a third State."


Article 5

  1. The Governments of the Contracting States shall notify each other through diplomatic channels that all legal requirements and procedures for giving effect to the present Protocol have been satisfied .
  2. The present Protocol, which shall form an integral part of the Agreement and Protocol, shall enter into force on the date of the later of the notifications referred to in paragraph 1 and its provisions shall have effect :
a) in Indonesia:
in respect of income derived on or after 1st January of the year next following that of the entry into force of the present Protocol .
b) in Switzerland:
in respect of income derived on or after 1st January of the year next following that of the entry into force of the present Protocol ;

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.

DONE in Jakarta on 8th February 2007 in two original copies, both in the English Language.




For the Government of
the Republic of Indonesia:

ttd.

Eddi Hariyadhi
For the
Swiss Federal Council :

ttd.

Bernardino Regazzoni


 

 

PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KONFEDERASI SWISS

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau oleh bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memandang cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak-pajak atas seluruh jumlah upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.

  3. Pajak-pajak yang berlaku sekarang ini terhadap mana Persetujuan ini berlaku terutama adalah :

    (a)

    di Indonesia :
    Pajak Penghasilan termasuk pajak perseroan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran-pembayaran di muka sehubungan dengan pajak tersebut di atas (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia");

    (b)

    di Swiss :
    Pajak-pajak federal, kanton dan komunal atas penghasilan (seluruh penghasilan, penghasilan  yang diperoleh, penghasilan dari modal, laba industri dan perniagaan, keuntungan dari modal, dan bagian-bagian penghasilan lainnya) (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Swiss").

     

  4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama, yang dipungut setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah ada. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan yang telah terjadi dalam undang-undang pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional;

    (b)

    istilah "Swiss" berarti Konfederasi Swiss;

    (c)

    istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Swiss, tergantung pada hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kesatuan orang dan badan lainnya;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum, yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di dalam Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "warganegara" berarti :

    (i)

    semua orang pribadi yang memiliki kebangsaan suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    semua badan hukum, perkongsian dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

    (i)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan

    (ii)

    di Swiss, Direktur Administrasi Pajak Federal atau wakilnya yang Sah;

    (j)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Swiss tergantung dari hubungan kalimatnya.

     

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut kebiasaan berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

     

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 kedudukan suatu badan berada di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya;

    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu lokasi pembuatan bangunan, proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, apabila lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 183 hari.

     

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan penelitian (riset) ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang.

     

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jika orang dan badan - yang bukan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 6 berlaku - bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk perusahaan itu, apabila orang dan badan itu :

    (a)

    mempunyai dan biasa melakukannya di Negara itu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan orang dan badan tersebut dibatasi kepada hal-hal yang disebutkan dalam ayat 3 yang apabila dilakukan melalui suatu tempat usaha tertentu, tidak akan membuat tempat usaha tertentu ini menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat itu, atau

    (b)

    tidak mempunyai wewenang, tetapi biasa melakukan pengurusan di Negara yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

     

  5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 6.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  7. Kenyataan bahwa suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba usaha perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

  4. Sepanjang merupakan kebiasaan di Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan ayat 2 tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikain rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.

  5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

  6. Untuk penerapan ayat-ayat sebelumnya besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.

  7. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba dari pengoperasian kapal dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang menjadi tempat kedudukan perusahaan yang mengoperasikan kapal itu.

  2. Namun, laba tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat pengoperasian tersebut dilakukan; tetapi pajak yang dikenakan itu tidak akan melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut undang-undang dalam negeri Negara tersebut.

  3. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang menjadi tempat kedudukan perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara itu.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila :

(a)

Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

(b)

orang dan badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.                                                                                                                                   

dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut   adalah perseroan (yang bukan usaha bersama) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari pembatasan-pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.

     

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan dan pemilikan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.

  6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Swiss dan mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia memperoleh laba atau penghasilan dari bentuk usaha tetap itu, maka laba tersebut dapat dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Indonesia, tetapi tarip pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba tersebut, sesudah dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Indonesia

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk  Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.

  3. Istilah "bunga" seperti yang dipergunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang. Namun demikian, istilah "bunga" tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam Pasal 10.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.

  5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 12,5 persen dari jumlah kotor royalti. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan, apabila pembayar royalti itu adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti itu dibuat, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
PEMBAYARAN UNTUK JASA

  1. Pembayaran-pembayaran untuk penyerahan jasa, termasuk jasa konsultasi, yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

  2. Namun demikian, pembayaran-pembayaran semacam itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat pembayaran itu berasal, dan sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, dengan ketentuan bahwa jasa tersebut diberikan di Negara itu oleh suatu perusahaan melalui para karyawan atau pegawai lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut; tetapi pajak yang dibebankan itu tidak akan melebihi 5 persen dari jumlah kotor pembayaran tersebut. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.

  3. Istilah "pembayaran untuk jasa" sebagaimana dipergunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran untuk jasa termasuk jasa konsultasi yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui para karyawan atau pegawai lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi tidak termasuk pembayaran-pembayaran untuk jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang mempunyai sifat yang serupa dengan yang disebut dalam Pasal 15.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu, adalah penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tempat timbulnya pembayaran itu, melalui bentuk usaha tetap yang terletak disana dan kegiatan yang berhubungan dengan dilakukannya pembayaran itu berhubungan secara efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, akan berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.

  5. Pembayaran-pembayaran untuk penyerahan jasa akan dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan jika yang melakukan pembayaran adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang melakukan pembayaran untuk penyerahan jasa itu, tanpa memandang apakah ia penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan yang berhubungan dengan penyerahan jasa itu, dan pembayaran itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka pembayaran tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah pembayaran untuk penyerahan jasa itu, dengan memperhatikan kegiatan yang dibayar itu, melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 14
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebutkan dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap tersebut (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan), dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetuuan itu.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
     

Pasal 15
JASA PERSEORANGAN

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa sehubungan dengan pekerjaan dan demikian juga penghasilan sehubungan dengan jasa profesional atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang mempunyai sifat yang serupa, yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan atau dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Jika pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan itu dilakukan atau dijalankan demikian, maka balas jasa atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, balas jasa atau penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan atau dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan

    (b)

    balas jasa atau penghasilan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, orang atau badan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa atau penghasilan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh orang atau badan itu di Negara lain tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris atau setiap lembaga lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku untuk balas jasa atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang serupa yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan dan oleh para seniman atau olahragawan apabila kunjungan mereka ke Negara tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana publik Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 18
PENSIUN

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang serupa yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di masa lampau atau setiap tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN

1. (a)

Balas jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara itu dan orang tersebut adalah penduduk di Negara itu yang :

(i)

merupakan warganegara Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila orang tersebut adalah penduduk dan warganegara Negara tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 18 dan 20 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
S I S W A

  1. Pembayaran yang diterima siswa atau peserta latihan di bidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan kehadirannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, yang diterima untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

  2. Seseorang yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan yang kehadirannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk tujuan penelaahan, penelitian atau latihan atau untuk memperoleh pengalaman teknis, profesional atau usaha dan yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah dua belas bulan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk balas jasa sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja ini sepanjang pekerjaan dalam hubungan kerja tersebut secara langsung berhubungan dengan penelaahan, penelitian, latihan atau usahanya untuk memperoleh pengalaman dan bahwa balas jasa dari pekerjaan tersebut tidak melebihi 18.000,- frank Swiss.

Pasal 21
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Dalam hal Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    Indonesia, jika mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Swiss ke dalam dasar pengenaan pajaknya;

    (b)

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Swiss, dimana penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Swiss berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka jumlah pajak Swiss yang terhutang atas penghasilan itu diperkenankan untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang memadai untuk penghasilan tersebut.

     

  2. Dalam hal Swiss, pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    Apabila penduduk Swiss memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, tunduk kepada ketentuan-ketentuan ayat b) dan c), Swiss akan membebaskan penghasilan tersebut dari pajak tetapi, dalam menghitung pajak atas penghasilan yang selebihnya dari penduduk tersebut dapat menerapkan tarip pajak yang seharusnya dapat diterapkan jika seandainya penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan, namun dengan ketentuan bahwa, apabila laba yang diperoleh penduduk Swiss dari sumber di Indonesia yang berdasarkan ayat 2 Pasal 8 dikenakan pajak di Indonesia, pajak Swiss yang dikenakan atas laba tersebut akan dikurangi dengan setengahnya.

    (b)

    Apabila penduduk Swiss memperoleh dividen, bunga atau pembayaran-pembayaran untuk jasa yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11 dan 13, dapat dikenakan pajak di Indonesia, atas permintaan, Swiss akan memberikan keringanan kepada penduduk tersebut.Keringanan itu mungkin terdiri atas :

    (i)

    potongan pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut yang merupakan suatu jumlah yang sama dengan pajak yang dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11 dan 13, namun, potongan tersebut tidak akan melebihi pajak Swiss atas bagian penghasilan tersebut, sebagaimana yang dihitung sebelum diberikan potongan tersebut, yang sesuai dengan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia; atau

    (ii)

    Pengurangan sekaligus atas pajak Swiss; atau

    (iii)

    pembebasan sebagian atas dividen, bunga atau pembayaran untuk jasa tersebut dari pajak Swiss, dalam hal apapun yang terdiri dari sekurang-kurangnya potongan atas pajak yang dipungut di Indonesia dari jumlah kotor dividen, bunga atau pembayaran-pembayaran untuk jasa. Swiss akan menentukan keringanan yang dapat diterapkan dan mengatur prosedurnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Swiss sehubungan dengan pelaksanaan konvensi-konvensi international Konfederasi Swiss untuk penghindaran pajak berganda.

    (c)

    Apabila penduduk Swiss memperoleh royalti yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, atas permintaan, Swiss akan memberikan keringanan kepada penduduk tersebut yang dapat terdiri atas :

    (i)

    Potongan 2,5 persen atas jumlah kotor royalti tersebut, dan

    (ii)

    potongan dari pajak Swiss atas penghasilan penduduk tersebut, sebagaimana dihitung dengan mengingat keringanan yang disebut dalam sub ayat (i), sejumlah 10 persen dari jumlah kotor royalti; namun, potongan tersebut akan ditentukan sesuai dengan asas-asas umum dari keringanan yang disebut dalam ayat b).

     

Pasal 22
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil, dan tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri

  3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku bagi pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 23
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila orang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini baginya, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam perundang-undangan nasional di masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu, atau apabila masalahnya timbul karena ayat 1 Pasal 22, terhadap Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 24
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

  1. Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari pada pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 4, orang-orang yang menjadi anggota perwakilan diplomatik atau perwakilan tetap atau kantor konsuler dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau di suatu Negara pihak ke tiga dan yang menjadi warganegara dari Negara yang mengirim akan dianggap menjadi penduduk dari Negara yang mengirim apabila mereka disana dibebani kewajiban-kewajiban yang sama dengan penduduk Negara tersebut sehubungan dengan pajak atas penghasilan.

  3. Persetujuan ini tidak akan berlaku untuk organisasi-organisasi internasional, badan-badan atau pejabat-pejabatnya dan orang-orang yang menjadi anggota perwakilan diplomatik, kantor konsuler atau perwakilan tetap dari suatu Negara pihak ke tiga, yang berada di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan tidak diperlakukan sebagai penduduk di salah satu Negara pihak pada Persetujuan  sehubungan dengan pajak atas penghasilan.

Pasal 25
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan piagam pengesahan akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akan berlaku pada saat pertukaran piagam pengesahan dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku :

    (a)

    di Indonesia :
    Sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

    (b)

    di Swiss :
    sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini.

     

Pasal 26
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan penghentian pada atau sebelum tanggal tiga puluh Juni pada suatu tahun takwim. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

di indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah disampaikannya pemberitahuan penghentian;

(b)

di Swiss :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah disampaikannya pemberitahuan penghentian.


SEBAGAI BUKTI para penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Bern, tanggal 29 Agustus 1988, dalam bahasa Inggeris, Indonesia dan Perancis, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa Perancis, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.


PROTOKOL

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH FEDERAL SWISS

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara kedua Negara untuk penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan telah sepakat atas ketentuan-ketentuan berikut ini yang akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan tersebut:

1.    Sehubungan dengan Pasal 5
    Sehubungan dengan ayat 3 Pasal 5 adalah dipahami bahwa pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan untuk tujuan penyerahan atau fasilitas-fasilitas yang dipergunakan untuk penyerahan barang dan barang dagangan bukan merupakan bentuk usaha tetap sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat 4 b) dari Pasal yang sama.

2.    Sehubungan dengan Pasal 7
    Sehubungan dengan ayat 1 dan 2 Pasal 7, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, menjual barang atau barang dagangan atau melakukan kegiatan-kegiatan usaha lain di Negara lain tersebut, maka laba bentuk usaha tetap itu tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah yang diterima oleh perusahaan tersebut, tetapi akan ditentukan hanya berdasarkan bagian dari seluruh penerimaan yang dapat dianggap berasal dari kegiatan yang sebenarnya dari bentuk usaha tetap itu untuk penjualan atau kegiatan-kegiatan usaha lain tersebut.

Namun demikian, dalam hal terjadi penyalahgunaan penafsiran, adalah dipahami bahwa ayat 1 Pasal 7 juga akan berlaku apabila perusahaan itu menjual barang atau barang dagangan atau melakukan usaha yang sama atau serupa jenisnya dengan penjualan atau usaha yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap itu, tetapi hanya apabila dapat dibuktikan bahwa bentuk usaha tetap ini telah mengambil bagian yang menentukan dalam kegiatan-kegiatan ini.

Dalam hal kontrak untuk survei, penyediaan instalasi atau konstruksi alat-alat atau lingkungan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau pekerjaan umum, apabila perusahaan itu mempunyai bentuk usaha tetap, maka laba bentuk usaha tetap tersebut tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah kontrak itu, tetapi akan ditentukan hanya berdasarkan atas bagian kontrak yang secara efektif dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.

Laba yang berhubungan dengan bagian dari kontrak tersebut yang dilakukan oleh kantor pusat perusahaan itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat kedudukan perusahaan tersebut.

3.    Sehubungan dengan Pasal 10
    Sehubungan dengan ayat 6 Pasal 10 adalah dipahami bahwa ketentuan-ketentuan ayat tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang ditutup pada atau sebelum 31 Desember 1983, oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas negara atau kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang menjadi penduduk Swiss.

Dibuat dalam rangkap dua di Bern tanggal 29 Agustus 1988 dalam bahasa Inggeris, Indonesia dan Perancis, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa Perancis, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.



Untuk Pemerintah
Republik Indonesia :

Untuk Pemerintah
Federal Swiss :

PROTOKOL
PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL

ANTARA

REPUBLIK INDONESIA

DAN

KONFEDERASI SWISS

MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK
ATAS PENGHASILAN



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH KONFEDERASI SWISS



BERHASRAT untuk mengubah Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan yang telah ditandatangani di Berne pada tanggal 29 Agustus 1988 (selanjutnya masing-masing disebut sebagai "Persetujuan" dan "Protokol"), telah menyetujui sebagai berikut :


Pasal 1

Pasal 2 ayat (3) sub ayat a) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :

"a)  di Indonesia:
Pajak Penghasilan
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia")


Pasal 2

1.  Kalimat pertama Pasal 12 ayat (2) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :

"2.  Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menerima royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti . . ."
 
2 Pasal 12 ayat (3) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :

"3.  Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus yang dirahasiakan atau cara pengolahan, atau untuk keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan ."


Pasal 3

Pasal 21 ayat (2) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :

"2 .  Dalam hal Swiss, pajak berganda wajib dihindarkan sebagai berikut :
a)  Apabila penduduk Swiss memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini, dapat dipajaki di Indonesia, Swiss wajib, tunduk pada ketentuan ayat b), membebaskan penghasilan tersebut dari pajak tetapi dapat, dalam menghitung pajak atas penghasilan selebihnya dari penduduk tersebut, menerapkan tarif pajak yang seharusnya dapat diterapkan jika seandainya penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan, namun sepanjang laba yang diperoleh penduduk Swiss dari sumber di Indonesia yang berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dikenakan pajak di Indonesia, pajak Swiss yang dikenakan atas laba tersebut akan dikurangi dengan setengahnya
b)  Apabila penduduk Swiss memperoleh dividen, bunga, royalti atau pembayaran-pembayaran untuk jasa yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10, 11, 12 dan 13, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Swiss akan memperkenankan, berdasarkan permintaan, keringanan kepada penduduk itu . Keringanan itu dapat terdiri dari :
(i) potongan pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut yang jumlahnya sama dengan pajak yang dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11, 12 dan 13 ; namun, potongan tersebut tidak akan melebihi pajak Swiss atas bagian penghasilan tersebut, sebagaimana yang dihitung sebelum diberikan potongan tersebut, yang sesuai dengan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia ; atau
(ii)  pengurangan sekaligus atas pajak Swiss ; atau
(iii) pembebasan sebagian dividen, bunga, royalti atau pembayaran-pembayaran untuk jasa tersebut dari pajak Swiss, dalam hal apapun yang terdiri dari sekurang-kurangnya potongan atas pajak yang dipungut di Indonesia dari jumlah kotor dividen, bunga, royalti atau pembayaran-pembayaran untuk jasa.
Swiss wajib menetapkan keringanan yang dapat diterapkan dan mengatur prosedurnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Swiss sehubungan dengan pelaksanaan konvensi-konvensi internasional Konfederasi Swiss untuk penghindaran pajak berganda."


Pasal 4

Pasal 3 dari Protokol wajib diganti menjadi sebagai berikut :

"3 . Sehubungan dengan Pasal 10

Sehubungan dengan Pasal 10 ayat (6) dipahami bahwa ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas negara atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Swiss .

Dipahami bahwa apabila Indonesia menandatangani persetujuan atau protokol yang baru atau hasil revisi setelah tanggal penandatanganan Protokol ini yang memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan dalam hal pajak atas laba suatu bentuk usaha tetap sesudah dikurangi Pajak Penghasilan untuk kontrak yang yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya, perlakuan yang lebih menguntungkan itu wajib diterapkan kepada perusahaan yang merupakan penduduk Swiss yang terikat dengan kontrak yang yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya sejak tanggal berlakunya persetujuan atau protokol dengan negara ketiga ."


Pasal 5

1. Pernerintah Negara pihak pada Persetujuan wajib saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa semua persyaratan dan prosedur hukum yang dibutuhkan untuk memberlakukan Protokol ini telah terpenuhi .
2. Protokol ini, yang wajib membentuk bagian yang utuh dari Persetujuan dan Protokol, wajib berlaku sejak tanggal yang terakhir dari pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku efektif :
a) di Indonesia
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Protokol ini ;
b) di Swiss
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Protokol ini .

Sebagai bukti para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini .

Dibuat di Jakarta tanggal 8 Februari 2007 dalam rangkap dua, keduanya dalam bahasa Inggris.





Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

ttd.

Eddi Hariyadhi
Untuk Pemerintah
Federal Swiss

ttd.

Bernadino Regazzoni