AGREEMENT BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE REPUBLIC OF SINGAPORE
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Article 1
PERSONAL SCOPE
Article 2
TAXES COVERED
-
This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied.
-
There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on the total amount of wages or salaries paid by enterprises.
-
The existing taxes to which this Agreement shall apply are:
(a) in Singapore :
the income tax(hereinafter referred to as "Singapore tax");
(b) in Indonesia :
-- the income tax (pajak penghasilan), and, to the extent provided in such income tax, -- the company tax (pajak perseroan) and -- the tax on interest, dividends and royalties (pajak atas bunga, dividen dan royalty) (hereinafter referred to as "Indonesian tax"). -
This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws.
-
If, by reason of changes made in the taxation law of either Contracting State, it seems desirable to amend any article of this Agreement without affecting the general principles thereof, the necessary amendments may be made by mutual consent by means of an exchange of diplomatic notes or in any other manner in accordance with their constitutional procedures.
Article 3
GENERAL DEFINITIONS
-
In this Agreement, unless the context otherwise requires :
(a) (i) the term "Singapore" comprises the territory of the Republic of Singapore as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Singapore has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(ii) the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;
(b) the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Singapore as the context requires;
(c) the term "tax" means Indonesian tax or Singapore tax as the context requires;
(d) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons which is treated as an entity for tax purposes;
(e) the term "company" means any body corporate or any other entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
(f) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
(g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality or citizenship of a Contracting State;
(ii) any legal person, partnership, association and any other entity deriving their status as such from the laws in force in a Contracting State;
(h) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft which is operated by an enterprise of one of the Contracting States, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
(i) the term "competent authority" means:
(aa) in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorised representative;
(bb) in the case of Singapore, the Minister for Finance or his authorised representative.
-
As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not defined in this Agreement shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State relating to the taxes which are the subject of this Agreement.
Articel 4
FISCAL DOMICILE
-
For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.
-
Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules:
(a) he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);
(b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle this question by mutual agreement.
-
Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
-
For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on.
-
The term "permanent establishment" shall include especially:
(a) a place of management;
(b) a branch;
(c) an office;
(d) a factory;
(e) a workshop;
(f) a farm or plantation;
(g) a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources;
(h) a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days;
(i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period.
-
The term "permanent establishment" shall not be deemed to include:
(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or for collecting information for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise.
-
An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it carries on supervisory activities in that other State for more than 6 months in connection with a construction, installation or assembly project which is being undertaken in that other State.
-
A person acting in one of the Contracting States for or on behalf of an enterprise of the other Contracting State other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 of this Article applies shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State, if:
(a) he has, and habitually exercises, in the first-mentioned State a general authority to conclude contracts for or on behalf of the enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the enterprise; or
(b) he habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly delivers goods or merchandise for or on behalf of the enterprise.
-
Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
-
An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business.However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of the enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
-
The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself make either company a permanent establishment of the other.
Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
-
Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
For the purposes of this Agreement, the term "immovable property" shall be defined in accordance with the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, oil or gas wells, quarries and other places or extraction of natural resources including timber or other forest produce. Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
-
The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
-
The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of professional services.
Article 7
BUSINESS PROFITS
-
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.
-
Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
-
In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.
-
If the information available to the competent authority is inadequate to determine the profits to be attributed to the permanent establishment of an enterprise, nothing in this Article shall affect the application of any law of that State relating to the determination of the tax liability of a person by the exercise of a discretion or the making of an estimate by the competent authority, provided that the law shall be applied, so far as the information available to the competent authority permits, in accordance with the principle of this Article.
-
For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
-
Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
-
No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
-
Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in that Contracting State.
-
Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to the share of the income from the operation of ships or aircraft derived by an enterprise of a Contracting State through participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISE
Where :
(a) |
an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or |
(b) |
the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State; |
Article 10
DIVIDENDS
-
Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:
(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;
(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid. -
Notwithstanding the provisions of paragraph 2 of this Article as long as Singapore does not impose a tax on dividends in addition to the tax chargeable on the profits or income of a company, dividends paid by a company which is a resident of Singapore to a resident of Indonesia shall be exempt from any tax in Singapore which may be chargeable on dividends in addition to the tax chargeable on the profits or income of the company. However, when Singapore imposes a tax on dividends in addition to the tax chargeable on the profits or income of a company, the rate as prescribed under the provisions of paragraph 2 of this Article shall apply.
-
The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the recipient of the dividends, being a resident of a Contracting State, has in the other Contracting State, of which the company paying the dividends is a resident, a permanent establishment with which the holding by virtue of which the dividends are paid is effectively connected. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply.
-
Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company to persons who are not residents of that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on undistributed profits even if the dividends paid or undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. Dividend shall be deemed to arise:
(a) in Singapore:
if it is paid by a company resident in Singapore; or(b) in Indonesia:
if it is paid by a company resident in Indonesia.
Article 11
INTEREST
-
Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount.
-
Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State, if the interest is paid in respect of:
(a) a bond, debenture or other similar obligation of the Government of the first-mentioned State or a political subdivision or local authority thereof; or
(b) a loan made, guaranteed or insured, or a credit extended, guaranteed or insured by the Monetary Authority of Singapore, or the "Bank Indonesia" (The Central Bank of Indonesia), or any other lending institution, as may be specified and agreed in letters exchanged between the competent authorities of the Contracting States.
-
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of the limitations prescribed in the preceding paragraphs.
-
Notwithstanding the provisions of paragraphs 2 and 3, the Government of a Contracting State shall be exempt from tax in the other Contracting State in respect of interest derived from that other State.
-
For the purposes of paragraph 5, the term "Government":
(a) in the case of Singapore means the Government of Singapore and shall include: (i) the Monetary Authority of Singapore and the Board of Commissioners of Currency; (ii) the Government of Singapore Investment Corporation Pte Ltd; (iii) (aa) Port of Singapore Authority;
(bb) Public Utilities Board;
(cc) Telecomunication Authority of Singapore; and(iv) any statutory body, public body or institution as may be agreed between the competent authorities of the Contracting States; (b) in the case of Indonesia means the Government of the Republic of Indonesia and shall include: (i) a local authority; (ii) Bank Indonesia (The Central Bank of Indonesia); (iii) any statutory body, public body or institution as may be agreed between the competent authorities of the Contracting States. -
The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures.
-
The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply.
-
Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political sub-division, a local authority, a statutory body or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment, in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated.
-
Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
Article 12
ROYALTIES
-
Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties.The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
-
The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
-
The provisons of paragraphs 1 and 2 of this Article shall not apply if the recipient of the royalties, being a resident of a Contracting State, has in the other Contracting State in which the royalties arise, a permanent establishment with which the right or property giving rise to the royalties is effectively connected. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply.
-
Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority, a statutory body or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment is situated.
-
The provisions of paragraphs 1, 2 and 5 of this Article shall likewise apply to proceeds arising from the alienation of any copyright of scientific work, any patent, trade mark, design or model, plan or secret formula or process.
-
Where, owing to a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties paid, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this article shall apply only to the last-mentioned amount. In that case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
Article 13
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
-
Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period. If he remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is derived in that other State during the aforesaid period or periods.
-
The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accounts.
Article 14
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
-
Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
-
Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
(a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-mentioned State; and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment which the employer has in the other State.
-
Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, remuneration derived in respect of any employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.
Article 15
DIRECTORS' FEES
-
Directors' fees and similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 14.
Article 16
ARTISTES AND ATHLETES
-
Notwithstanding the provisions of Articles 13 and 14, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.Such income shall, however, be exempt from tax in that other State if such activities are supported, wholly or substantially, from the public funds of the Government of either Contracting State or a local authority or a statutory body thereof.
-
Where income in respect of personal activities exercised in a Contracting State by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 13 and 14 be taxed in that State.
Such income shall, however, be exempt from tax in that State if such activities are supported, wholly or substantially, from the public funds of the Government of either Contracting State or a local authority or a statutory body thereof.
Article 17
PENSIONS
Article 18
GOVERMENT SERVICE
1. | (a) |
Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or political subdivision or local authority or statutory body shall be taxable only in that State. |
|
(b) |
However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who: |
||
(i) |
is a national of that State; or |
||
(ii) |
did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services. |
||
2. |
Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or political subdivision or local authority or statutory body shall be taxable only in that State. |
||
3. |
The provisions of Articles 14, 15 and 17 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with any trade or business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof. |
Article 19
TEACHERS AND RESEARCHERS
-
An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State, and who, at the invitation of any university, college, school or other similar educational institution, visits that other State for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching or research or both at such educational institution shall be exempt from tax in that other State on any remuneration for such teaching or research.
-
This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons.
Article 20
STUDENTS AND TRAINEES
(a) |
as a student, at a recognized university, college, school or other similar recognized educational institution in that other State; |
(b) |
as a business or technical apprentice; or |
(c) |
a recipient of a grant, allowance or award for the primary purpose of study, research or training from the Government of either State or from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance programme entered into by the Government of either State; |
(a) |
all remittances from abroad for the purposes of his maintenance, education, study, research or training; |
(b) |
the amount of such grant, allowance or award; and |
(c) |
any remuneration not exceeding United States Dollars two thousand two hundred per annum in respect of services in that other State provided the services are performed in connection with his study, research or training or are necessary for the purposes of his maintenance. |
Article 21
INCOME NOT EXPRESSLY MENTIONED
Article 22
LIMITATION OF RELIEF
Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
-
Subject to the provisions of the laws of Indonesia regarding allowance as a credit against Indonesian tax of tax payable in a territory outside Indonesia (which shall not affect the general principle hereof), tax payable under the laws of Singapore and in accordance with this Agreement, whether directly or by deduction, on profits or income from sources within Singapore shall be allowed as a credit against any Indonesian tax computed by reference to the same profits or income by reference to which the Singapore tax is computed. The credit shall not, however, exceed that part of the Indonesian tax, as computed before the credit is given, which is appropriate to such item of income. S
-
Subject to the provisions of the laws of Singapore regarding allowance as a credit against Singapore tax of tax payable in a territory outside Singapore (which shall not affect the general principle hereof), tax payable under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement, whether directly or by deduction, on profits or income from sources within Indonesia shall be allowed as a credit against any Singapore tax computed by reference to the same profits or income by reference to which the Indonesian tax is computed. The credit shall not, however, exceed that part of the Singapore tax, as computed before the credit is given, which is appropriate to such item of income.
Article 24
NON-DISCRIMINATION
-
The nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances and under the same conditions are or may be subjected.
-
The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities in the same circumstances and under the same conditions.
-
Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation of any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected in the same circumstances and under the same conditions.
-
Nothing contained in paragraphs 1, 2 and 3 of this Article shall be construed as:
(a) obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions which it grants to its own residents;
(b) affection any provisions of the tax laws of the respective Contracting States regarding the imposition of tax on non- resident persons as such;
(c) obliging a Contracting State to grant to nationals of the other Contracting State those personal allowances, reliefs and reductions for tax purposes which it grants to its own citizens who are not resident in that State or to such other persons as may be specified in the taxation laws of that State; and
(d) affecting any provisions of the tax laws of the respective Contracting States regarding any tax concessions granted to persons fulfilling specified conditions.
-
In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.
Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
-
Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with this Agreement, he may, notwithstanding the remedies provided by the national laws of those States, present the case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident. The case must be presented within three years from the date of the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
-
The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. If an agreement is reached, it shall be implemented notwithstanding any time limits prescribed in the tax laws of the Contracting States.
-
The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the eliminations of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
-
The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of applying the provisions of this Agreement.
Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION
-
The competent authorities or the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement for the avoidance of double taxation and prevention of evasion of taxes covered by this Agreement.Any information so exchanged shall be treated as secret and shall be disclosed only to any persons or authorities (including a Court or reviewing authority) concerned with the assessment, collection, enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement.
-
In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws and the administrative practice of that or of the other Contracting State;
(b) to supply particulars which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administrative of that or of the other Contracting State;
(c) to supply information which would disclose any trade, business industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy.
Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS
Article 28
ENTRY INTO FORCE
-
This Agreement shall be ratified by the Governments of the Contracting States and the instruments of ratification shall be exchanged at Singapore as soon as possible.
-
This Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and shall have effect:
(a) in Singapore
in respect of Singapore tax for the year of assessment beginning on or after 1 January in the second calendar year following the year in which the exchange of instruments of ratification has taken place and subsequent years of assessment;(b) in Indonesia
in respect of Indonesian tax for the tax year beginning one or after 1 January in the calendar year next following the year in which the exchange of instruments of ratification has taken place and subsequent tax years.
Article 29
TERMINATION
(a) |
in Singapore |
(b) |
in Indonesia |
For the Government of the |
For the Government of the |
-
At the time of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, both Governments have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
-
In respect of paragraph 2(h) of Article 5 "Permanent establishment", it is understood that a time limit of 3 months shall apply to an assembly or installation project performed by a person other than the main contractor.
-
In connection with Article 7 "Business profits", nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing, apart from the corporate income tax, a branch profits tax on the after tax profits of the permanent establishment, provided that the tax so imposed shall not exceed 15% of such amount.
-
In connection with Article 10 "Dividends":
(a) Nothing in this Article shall affect the provisions contained in any production sharing contracts relating to the exploitation and production of oil and natural gas which have been negotiated with the Government of Indonesia or the relevant state oil company of Indonesia, provided that a company which is resident in Singapore deriving income from a production sharing contract shall not be less favourably treated with respect to tax than that levied on a company of any third state deriving income from a similar production sharing contract.
(b) Article VII of the Agreement between the Government of the Republic of Singapore and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income signed in Singapore on 26th December, 1968, shall be taken into consideration.
For the Government of the |
For the Government of the |
I
(a) |
Article I -- Personal Scope
Permanent establishments or fixed bases of residents of Singapore or Indonesia in third countries are not covered by this Agreement except the permanent establishments in those countries whose tax is not substantially lower than that in Singapore or Indonesia, and mutually agreed by the competent authorities of both Contracting States;
|
(b) |
Article 4 - Fiscal Domicile
With regard to paragraph 3 of Article 4, where the competent authorities of the Contracting States could not reach an agreement, the taxable income of the relevant person shall be determined and agreed to by the competent authorities and one- half of such taxable income shall be subject to tax in each of the Contracting States;
|
(c) |
If requested, Singapore will publicise the Indonesian position that business profits are subject to the Indonesian concept of "force of attraction of permanent establishment" principle with regard to permanent establishments of residents of Singapore carrying on business in Indonesia.
|
II
Ambassador of the Republic of Indonesia
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura,
BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan.
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP
DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM
PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara
pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh
dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan
gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) di Singapura :
pajak penghasilan (selanjutnya disebut sebagai "pajak Singapura");
(b) di Indonesia :
pajak penghasilan, dan sepanjang dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak
perseroan dan pajak atas bunga, dividen dan royalti (selanjutnya disebut sebagai "pajak
Indonesia").
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang
dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap
perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
5. Apabila karena suatu hal terdapat perubahan dalam perundang-undangan perpajakan dari Negara
pihak pada Persetujuan, dan hal ini mempengaruhi untuk mengubah beberapa pasal dalam
Persetujuan ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum, perubahan-perubahan penting tersebut
dapat dibuat dengan persetujuan bersama dengan pertukaran nota diplomatik atau cara lain sesuai
dengan prosedur kontitusional mereka.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini
dengan :
(a) (i) istilah "Singapura" meliputi wilayah Republik Singapura sebagaimana ditentukan
dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Singapura
memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut
Konvensi Hukum Laut PBB, 1982;
(ii) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan
dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia
memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut
Konvensi Hukum Laut PBB, 1982.
(b) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti
Indonesia atau Singapura, tergantung dari hubungan kalimatnya;
(c) istilah "pajak" berarti Pajak Indonesia atau Pajak Singapura tergantung dari hubungan
kalimatnya;
(d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang
dan/atau badan-badan yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu
entitas;
(e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan
pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang di
jalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "warganegara" berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kebangsaan atau kewarganegaraan dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama, persekutuan dan entitas lainnya yang statusnya
mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak
pada Persetujuan;"
(h) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
(aa) di Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(bb) di Singapura - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap
istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara pihak pada Persetujuan ini sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan
ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Pasal 4
DOMISILI FISKAL
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti
setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk
kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha
tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak
pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan
pokok);
(b) jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak
dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di
salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya
berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tersebut maka
pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan
masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di
kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di
mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu pertanian atau perkebunan;
(g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian sumber daya alam;
(h) suatu lokasi bangunan konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung
untuk suatu masa yang melebihi 183 hari;
(i) pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang
pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di
suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua
belas bulan.
3. Istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau
memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-
mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-
mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang
barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan
perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan
yang sejenis yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
4. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dianggap mempunyai suatu bentuk
usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan apabila perusahaan tersebut menjalankan kegiatan
pengawasan di Negara pihak lain tersebut untuk suatu masa lebih dari 6 bulan yang berhubungan
dengan suatu proyek konstruksi, proyek instalasi atau proyek perakitan yang dilakukan di Negara
pihak lain tersebut.
5. Orang atau badan yang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk atau atas nama
perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lain pada Persetujuan kecuali agen yang
bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, dianggap sebagai bentuk usaha tetap di Negara pihak
pada Perjanjian yang disebut pertama, apabila :
(a) mempunyai, dan biasa melakukan dalam Negara pihak yang disebut pertama itu, wewenang
untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatannya dibatasi untuk
pembelian barang atau barang dagangan bagi perusahaan; atau
(b) ia biasa mengurus dalam Negara yang disebut pertama suatu persediaan barang atau barang
dagangan milik perusahaan dimana ia secara teratur menyerahkan barang atau barang
dagangan untuk atau atas nama perusahaan.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang berhubungan dengan re-asuransi, dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan jika perusahaan asuransi
tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak lain tersebut atau menanggung resiko-resiko yang
terjadi di sana melalui seorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak
bebas seperti dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara pihak lain pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan usahanya
melalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak bebas, selama orang
orang itu bertindak dalam rangka usahanya.
Namun, bila kegiatan-kegiatan agen tersebut secara keseluruhan atau hampir secara keseluruhan
diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan itu, ia tidak akan merupakan suatu agen yang berdiri
sendiri seperti yang diartikan oleh ayat ini.
8. Bila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mengawasi
atau diawasi oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lain pada
Persetujuan, atau yang menjalankan usahanya di Negara pihak lain tersebut (baik melalui suatu
bentuk usaha tetap atau cara lain), tidak akan dengan sendirinya menjadikan salah satu perseroan
tersebut bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta
tak gerak yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lain tersebut.
2. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan
perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada.
Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang
dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-
ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak
gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk
pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber
kekayaan alam lainnya. Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari
harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan
dalam menjalankan jasa-jasa profesional.
Pasal 7
LABA USAHA
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui
suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud
di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian
laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
2. Jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan
diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang
diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan
bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang
sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang
memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan
dan biaya-biaya administrasi umum, yang dapat dikurangkan seandainya bentuk usaha tetap adalah
perusahaan yang berdiri sendiri, sepanjang biaya-biaya tersebut dialokasikan secara wajar terhadap
bentuk usaha usaha tetap, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut
berada atau dimanapun.
4. Seandainya informasi yang tersedia pada pihak yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan
keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap atau perusahaan, Pasal ini tidak akan
mempengaruhi berbagai ketentuan dari negara tersebut sehubungan penentuan pajak yang terhutang
terhadap orang atau badan dengan suatu kebijaksanaan atau berdasarkan suatu taksiran oleh
pejabat berwenang, sepanjang undang-undang memungkinkannya dan informasi yang tersedia
memungkinkannya, asalkan sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Pasal ini.
5. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara
yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan
penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-
pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.
7. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh
suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pengoperasian pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
pengoperasian kapal-kapal laut di jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak
lain pada Persetujuan, tetapi pajak yang dikenakan di Negara pihak lain tersebut akan dikurangi
sebesar 50%.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap bagian laba dari pengoperasian kapal-
kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
melalui penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu
perwakilan untuk operasi internasional.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA
Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan
keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima
oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-
syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
Pasal 10
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-
undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang
menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang
memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan
dividen itu;
(b) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan
darimana pembayaran dividen dibayarkan.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2 Pasal ini sepanjang Singapura tidak mengenakan pajak atas
dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atas keuntungan
perusahaan, dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Singapura
kepada penduduk Indonesia dibebaskan dari pemungutan pajak di Singapura yang dapat dikenakan
pada dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan
perusahaan. Namun demikian apabila Singapura mengenakan pajak atas dividen sebagai tambahan
terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan, tarif yang berlaku adalah
sesuai dengan ketentuan ayat 2 Pasal ini.
4. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau
hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba,
maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di
mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya
diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara
dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima dividen, yang merupakan
penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan,
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam
hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh
laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh
mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kepada orang atau
badan yang bukan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, juga tidak boleh mengenakan
pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak
dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara
lain tersebut.
Dividen dianggap timbul :
(a) di Singapura :
jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Singapura; atau
(b) di Indonesia
jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi
apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada
Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya dari Persetujuan hanya dapat
dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut, apabila bunga yang dibayarkan berasal dari :
(a) obligasi, surat-surat hutang atau obligasi lainnya yang sejenis dari Pemerintah Negara pihak
yang disebut pertama atau suatu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau
(b) pinjaman, garansi atau jaminan atau kredit yang dijamin oleh Badan Keuangan Singapura
atau Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia) atau institusi pemberi pinjaman lainnya, yang
dikhususkan dan disetujui dalam pertukaran nota diantara pejabat yang berwenang Negara
pihak pada Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan pembatasan-pembatasan pada ayat-ayat sebelumnya berdasarkan persetujuan bersama.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 dan 3, bunga diterima oleh Pemerintah Negara pihak
pada Persetujuan yang berasal dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
6. Untuk keperluan-keperluan ayat 5, istilah "Pemerintah" :
(a) dalam hal Singapura berarti Pemerintah Singapura dan meliputi :
(i) Badan Keuangan Singapura atau Dewan Komisi yang bersangkutan;
(ii) Pengelola Singapore Investment Corporation Pte. Ltd.
(iii) (aa) Port of Singapore Authority;
(bb) Public Utilities Board;
(cc) Badan Telekomunikasi Singapura dan
(iv) setiap badan hukum publik, badan atau institusi publik yang disetujui oleh Pejabat
yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.
(b) dalam hal Indonesia berarti Pemerintah Republik Indonesia dan mencakup :
(i) pemerintah daerah;
(ii) Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia);
(iii) setiap badan hukum publik, badan atau institusi publik yang disetujui oleh Pejabat
yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan.
7. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang,
baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan
surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-
surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut.
8. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati
bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan suatu bentuk usaha tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya,
berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
9. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga
adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, badan hukum publiknya
atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga
itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak,
mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di
mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut,
maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
10. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang
menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan
besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah
yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 12
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi
apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara
penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak
penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan
film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau
model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan
industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di
bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak
menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti
berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu
mempunyai hubungan efektif. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah
Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau
penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan
royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan,
memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar
royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu
dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.
6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari
pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model,
perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.
7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati
atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah
yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa,
maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir.
Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai
dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu
kecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang
melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama
masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap
tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi,
arsitek dan para akuntan.
Pasal 14
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19 dan 20 gaji, upah dan
imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena
pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan
yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa
yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang merupakan penduduk
Negara pihak yang disebut pertama tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di
Negara pihak lain tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan
yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas
internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
Pasal 15
IMBALAN PARA DIREKTUR
1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perseroan
sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14.
Pasal 16
PARA ARTIS DAN ATLIT
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 13 dan 14, penghasilan yang diperoleh penduduk
dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, artis radio atau televisi,
atau pemain musik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara
pihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negera lainnya tersebut.
Penghasilan tersebut, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan
jika kegiatan-kegiatan tersebut di atas ditunjang baik keseluruhan maupun sebagian oleh pemerintah
yang berasal dari dana masyarakat suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu pemerintah
daerah atau badan hukum publiknya.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau
atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain,
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 13 dan 14, maka penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu
dilakukan.
Penghasilan tersebut, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan
jika kegiatan-kegiatan tersebut di atas ditunjang baik keseluruhan maupun sebagian oleh pemerintah
yang berasal dari dana masyarakat suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu pemerintah
daerah atau badan hukum publiknya.
Pasal 17
PENSIUN
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 18, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang bersumber
dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lain
pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara
pihak yang disebut pertama.
Pasal 18
PEJABAT PEMERINTAH
1. (a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik di bawahnya
kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau kepada badan hukum
publik dibawahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan warganegara dari Negara itu; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan
jasa-jasa tersebut.
2. Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak
pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik
dibawahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu
atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik lainnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 14, 15 dan 17 akan berlaku terhadap imbalan dari jasa-jasa
yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publik lainnya.
Pasal 19
GURU DAN PENELITI
1. Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum
mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas,
perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa
tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau
keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran
yang diterima dari kegiatan mengajar dan penelitian tersebut.
2. Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut untuk
kepentingan seseorang atau orang-orang tertentu.
Pasal 20
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN
Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum
mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tinggal untuk sementara di Negara lain semata-mata:
(a) sebagai seorang pelajar pada sebuah universitas yang diakui, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga
pendidikan lain yang diakui di Negara tersebut;
(b) sebagai seorang pengusaha atau teknisi yang magang; atau
(c) seorang penerima bantuan, tunjangan atau penghargaan untuk maksud belajar, riset atau latihan dari
Pemerintah dari salah satu Negara atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau
dalam rangka program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah dari salah satu Negara;
akan dibebaskan dari pajak di Negara lain atas :
(a) seluruh pembayaran dari luar negeri untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan, belajar, riset atau
latihan;
(b) seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan; dan
(c) setiap pembayaran yang tidak melebihi 2.200 dolar Amerika per tahun dalam hubungan dengan jasa
yang diberikan di Negara lain, asalkan jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan
belajarnya, riset atau latihan atau perlu untuk membiayai hidupnya.
Pasal 21
PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR
SECARA TEGAS
Undang-undang yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan masih berlaku untuk
mengatur masalah pengenaan pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan kecuali bila
ditentukan lain dalam Persetujuan ini.
Pasal 22
PEMBATASAN DARI PUNGUTAN
Jika persetujuan ini menetapkan (dengan atau tanpa kondisi-kondisi lainnya) bahwa penghasilan yang berasal
dari Negara pihak pada Persetujuan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, atau dikenakan pemungutan
pajak dengan pengurangan tarif di Negara tersebut dan sesuai hukum yang berlaku di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya yang menyatakan penghasilan sebagai subyek pajak berdasarkan acuan dari jumlah yang
dikirimkan atau diterima di Negara pihak lainnya dan bukan berdasarkan acuan dari jumlah keseluruhan, maka
pengecualian atau pengurangan dari pemungutan pajak yang diperbolehkan berdasarkan Persetujuan ini di
Negara pihak yang disebut pertama diterapkan sebatas jumlah penghasilan yang dikirimkan atau diterima di
Negara pihak lainnya tersebut.
Pasal 23
METODE PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA
1. Tunduk kepada perundang-undangan Indonesia mengenai kelonggaran atas kredit terhadap pajak
Indonesia, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar Indonesia (sepanjang tidak mempengaruhi
prinsip umum), pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Singapura dan sesuai dengan
Persetujuan ini, baik secara langsung atau dengan pengurangan, atas keuntungan atau penghasilan
yang bersumber dari Singapura akan diperbolehkan sebagai kredit pajak yang telah diperhitungkan
di Indonesia dengan perlakuan yang sama terhadap keuntungan atau penghasilan yang telah
diperhitungkan pajaknya di Singapura. Namun demikian kredit yang diberikan itu tidak akan melebihi
jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum kredit tersebut di
berikan.
2. Tunduk kepada perundang-undangan Singapura mengenai kelonggaran atas kredit terhadap pajak
Singapura, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar singapura (sepanjang tidak mempengaruhi
prinsip umum), pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan
Persetujuan ini, baik secara langsung atau dengan pengurangan, atas keuntungan atau penghasilan
yang bersumber dari Indonesia akan diperbolehkan sebagai kredit pajak yang telah diperhitungkan
di Singapura dengan perlakuan yang sama terhadap keuntungan atau penghasilan yang telah
diperhitungkan pajaknya di Indonesia. Namun demikian kredit yang diberikan itu tidak akan melebihi
jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum kredit tersebut
diberikan.
Pasal 24
NON DISKRIMINASI
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang
berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang
bersangkutan dengan itu, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara
pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang
menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, dibandingkan dengan pengenaan
pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak
lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
atau dikuasai baik secara langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan
pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan
pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 dari Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan
atas :
(a) mewajibkan salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan bantuan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya pada Persetujuan setiap kelonggaran
pribadi, keringanan dan pengurangan yang mana bantuan ini diberikan juga kepada
penduduknya sendiri;
(b) mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan pajak dari Negara pihak
pada Persetujuan tentang penipuan pajak oleh orang atau badan yang bukan penduduk;
(c) mewajibkan salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan bantuan kepada
yang berkebangsaan Negara pihak pada Persetujuan lainnya potongan pribadi, keringanan
dan pengurangan untuk kepentingan perpajakan yang diberikan kepada warga negaranya
sendiri yang bukan penduduk Negara pihak tersebut atau kepada orang atau badan lain yang
dirinci dalam Undang-undang pajak Negara tersebut; dan
(d) mempengaruhi ketentuan-ketentuan Undang-undang pajak dari Negara pihak pada
Persetujuan mengenai setiap konsesi pajak yang diberikan kepada orang atau badan yang
memenuhi kondisi-kondisi tertentu.
5. Dalam Pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua
Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya
kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan.
Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan
yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia
tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui
persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk
menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Apabila telah dicapai
kesepakatan, kesepakatan tersebut harus diterapkan tanpa memandang batas waktu yang diatur
dalam perundang-undangan pajak Negara pihak pada Persetujuan.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan
bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah
pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan
langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat
sebelumnya.
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
1. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar
menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini
atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang
dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau
badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilai), dalam penetapan, penagihan
pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan
pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak
pada Persetujuan :
(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-
undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan;
(b) untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan
atau praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
(c) untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan,
usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya
yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini akan diratifikasi oleh Pemerintah-pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan dan
instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Singapura secepat mungkin.
2. Persetujuan ini akan diberlakukan pada saat pertukaran instrumen ratifikasi dan berlaku :
(a) di Singapura :
mengenai pajak Singapura untuk tahun ketetapan pajak yang dimulai pada atau setelah
1 Januari dalam tahun kalender kedua, tahun berikutnya sesudah pertukaran instrumen
ratifikasi berlangsung dan tahun-tahun ketetapan pajak berikutnya;
(b) mengenai pajak Indonesia untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari dalam
tahun kalender, tahun berikutnya sesudah pertukaran instrumen ratifikasi berlangsung dan
tahun-tahun pajak berikutnya.
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-
masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran
diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau
sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) di Singapura :
mengenai pajak Singapura untuk tahun ketetapan pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
dalam tahun kalender kedua, tahun berikutnya dimana pemberitahuan diberikan dan tahun ketetapan
pajak berikutnya;
(b) di Indonesia :
mengenai pajak Indonesia untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari dalam tahun
kalender, tahun berikutnya dimana pemberitahuan diberikan dan tahun-tahun pajak berikutnya.
DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Singapura pada tanggal 8 Mei 1990, dalam Bahasa Inggis.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Indonesia Republik Singapura
ttd. ttd.
TUK SETYOHADI HSU TSE-KWANG
PROTOKOL
1. Pada saat penandatanganan Persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pajak yang berhubungan dengan pajak penghasilan, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Republik Singapura, kedua Pemerintah telah bermufakat bahwa ketentuan-ketetuan yang
berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
2. Sehubungan dengan ayat 2 (h) Pasal 5 "Bentuk Usaha Tetap" disepakati bahwa batas waktu 3 bulan
diterapkan untuk suatu proyek perakitan atau proyek instalasi yang dilakukan oleh suatu orang atau
badan selain kontraktor utama.
3. Sehubungan dengan Pasal 7 "Laba Usaha", Pasal ini tidak akan mencegah Negara pihak pada
Persetujuan dari pengenaan, bagian dari pajak penghasilan usaha, pajak tambahan setelah pajak atas
keuntungan dari bentuk usaha tetap, ditetapkan bahwa pengenaan pajak ini tidak akan melebihi 15 %.
4. Dalam hubungan dengan Pasal 10 "Dividen" :
(a) Pasal ini tidak mengatur ketentuan-ketentuan yang termuat dalam setiap kontrak Bagi Hasil
yang berhubungan dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas alam yang telah
dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau Perusahaan Minyak Negara Indonesia yang
berhubungan, ditetapkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Singapura menerima
penghasilan dari kontrak bagi hasil tidak akan diperlakukan dengan cara yang kurang
menguntungkan dalam hubungan dengan perpajakan dari pada yang terhutang atas badan
usaha dari negara ketiga penerima penghasilan dari suatu kontrak bagi hasil yang sama.
(b) Pasal VII dari Persetujuan antara Pemerintah Republik Singapura dengan Pemerintah
Malaysia atas Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan atas Pajak
Penghasilan yang ditandatangani di Singapura tanggal 26 Desember 1968, yang akan menjadi
suatu pertimbangan.
SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani
Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Singapura pada tanggal 8 Mei 1990 dalam Bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Indonesia Republik Singapura
ttd. ttd.
TUK SETYOHADI HSU TSE-KWANG