Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA

FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND 
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of he Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied. 

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises. 

  3. The taxes which are the subject of this Agreement are:
    (a)

    in Indonesia :
    the income tax (Pajak Penghasilan), and to the extent provided in such income tax, 
    the company tax (Pajak Perseroan), and 
    the tax on interest, dividends, and royalties (Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti);
    (hereinafter referred to as "Indonesian Tax");

    (b) in Korea:
    (i) the income tax;
    (ii) the cooperation tax;
    (iii)

    the inhabitant tax where charged by reference to the income tax or the corporation;

    (hereinafter referred to as "Korean Tax").
  4. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes on income which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 3. 
    The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. In this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a) (i)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and parts of the continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

    (ii)

    the term "Korea" comprises the territory of the Republic of Korea as defined in its laws and parts of the continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Korea has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

    (b)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Korea as the context requires;

    (c)

    the term "tax" means Indonesian tax or Korean tax, as the context requires;

    (d)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons which is treated as an entity for tax purposes;

    (e)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (f)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (g)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (h)

    the term "competent authority" means :

    (i)

    in Indonesia: the Minister of Finance or his authorized representative;

    (ii)

    in Korea: the Minister of Finance or his authorized representative;

    (i)

    the term "national" means :

    (a)

    all individuals possessing the nationality of a Contracting State;

    (b)

    all legal persons, partnerships and associations deriving their status as such from the laws in force in a Contracting State.

     

  2. As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not defined in this Agreement shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies. 

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in that Contracting State. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the two Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective management is situated.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purpose of this Agreement the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" includes especially:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory
    (e) a workshop; and
    (f)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.

     

  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:

    (a)

    A building site or construction project or supervisory activities in connection therewith, where such site, project or activities continue for a period of more than six months;

    (b)

    An assembly or installation project which exists for more than six months;

    (c)

    The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other persons engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any period of twelve months.

     

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    (a)

    The use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    The maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;

    (e)

    The maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character.

     

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person: 

    (a)

    has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or

    (b)

    has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.

     

  6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other Contracting State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7. 

  7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. 
    However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other Contracting State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services. 

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment. 

  2. Subject to the provisions of paragraph 3 where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. 
    Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than toward reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.

  4. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  5. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

  6. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State. 

  2. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits derived from the participation in a pool, a joint business or an international operation agency. 

  3. In respect of the operation of ships or aircraft in international traffic carried on by an enterprise of a Contracting State, that enterprise, if an enterprise of Indonesia, shall also be exempt from the value added tax in Korea and, if an enterprise of Korea, shall also be exempt from any tax similar to the value added tax in Korea which may hereafter be imposed in Indonesia. 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where:
    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, 

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

    (a)

    10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

    (b)

    15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

     

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other Contracting State. 

  6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. 

  7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or other mining sector concluded on or before 31 December 1983, by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any other entity thereof with a person who is resident of Korea. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including political subdivisions and local authorities thereof, the Central Bank of that other Contracting State or any financial institution wholly owned by that Government, or by any resident of the other Contracting State with respect to debt-claims guaranteed or indirectly financed by the Government of that other Contracting State including political subdivisions and local authorities thereof, the Central Bank of that other Contracting State or any financial institution wholly owned by that Government shall be exempt from tax in the first-mentioned Contracting State.

  4. For the purposes of paragraph 3, the term "the Central Bank" and "financial institution wholly owned by the "Government" mean:

    (a) in the case of Korea :
    (i) the Bank of Korea;
    (ii) the Korea Export - Import Bank;
    (iii) the Korea Exchange Bank;
    (iv)

    such other financial institution, the capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Korea as may be agreed upon from time to time between the Governments of the two Contracting States.

    (b) In the case of Indonesia:
    (i) the "Bank Indonesia" ,and
    (ii)

    such other financial institution the capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia as may be agreed upon from time to time between Government of the two Contracting States.

     

  5. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of the State in which the income arises. 

  6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that Contracting State itself, a political subdivision or a local authority thereof, or a resident of that Contracting State, where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  8. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the obligation to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Capital gains from the alienation of immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 may be taxed in the state in which such property is situated. 

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise is a resident. 

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICE

  1. Income derived by an individual who is a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that Contracting State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in the calendar year concerned. If he has such a fixed base or remains in that other Contracting State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other Contracting State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other Contracting State during the aforesaid period or periods. 

  2. The term "professional services" includes, especially, independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants. 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICE

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21 salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:

    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned; and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

     

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State, shall be taxable only in that State. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such, may be taxed in the other Contracting State in which these activities of the entertainer or athlete are exercised. 
    Such income shall, however, be exempt from tax in that other Contracting State if such activities are exercised by an individual, being a resident of that Contracting State, pursuant to a special programme for cultural exchange agreed upon between he Governments of the two Contracting States.

  2. Where income in respect of personal activities as such of an entertainer or athlete accrues not to that entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 
    Such income shall, however, be exempt from tax in that Contracting State if such income is derived from the activities exercised by an individual, being a resident of the other Contracting State, pursuant to a special programme for cultural exchange agreed upon between the Government of the two Contracting States and accrues to another person who is a resident of that other Contracting State.

Article 18
PENSIONS

Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment may be taxed in that Contracting State.

However, such pensions may also be taxed in the other Contracting State if the payment is made by a resident of that State or a permanent establishment situated therein.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision, or a local authority thereof, to an individual in respect of services rendered to that Contracting State, or political subdivision or local authority thereof, shall be taxable only in that Contracting State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other Contracting State and the individual is a resident of that other Contracting State who: 

(i)

is a national of that other Contracting State; or

(ii)

did not become a resident of that other Contracting State solely for the purpose of performing the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that Contracting State or political subdivision or local authority thereof shall be taxable only in that Contracting State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other Contracting State.

3.

The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.

4.

The provisions of paragraphs 1 and 2 of this Article shall likewise apply in respect of remuneration or pensions paid, in the case of Korea, by the Bank of Korea, the Export-Import Bank of Korea, the Korea Exchange Bank, the Korea Trade Promotion Corporation and other government owned institutions performing functions of a governmental nature as may be agreed upon from time to time by the Governments of the two Contracting States and, in the case of Indonesia, by the Bank of Indonesia, the Development Bank of Indonesia (Bank Penbangunan Indonesia), the National Savings Bank (Bank Tabungan Negara) and other government owned institutions performing functions of a governmental nature as may be agreed upon from time to time by the Governments of the two Contracting States.

Article 20
TEACHERS

A professor or teacher who makes a temporary visit to a Contracting State for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching or conducting research at a university, college, school or other accredited educational institution, and who is, or immediately before such visit was, a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other Contracting State in respect of remuneration for such teaching or research.

Article 21
STUDENTS

Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to him from sources outside that State.

Article 22
INCOME NOT EXPRESSLY MENTIONED

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

Article 23
RELIEF FROM DOUBLE TAXATION

  1. In the case of a resident of Korea, double taxation shall be avoided as follows:
    Subject to the provisions of Korean tax law regarding the allowance as a credit against Korean tax of tax payable in any country other than Korea (which shall not affect the general principle hereof), the Indonesian tax payable (excluding, in the case of a dividend, tax payable in respect of the profits out of which the dividend is paid) under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement, whether directly or by deduction, in respect of income from sources within Indonesia shall be allowed as a credit against Korean tax payable in respect of that income. The credit shall not, however, exceed that proportion of Korean tax which the income from sources within Indonesia bears to the entire income subject to Korean tax.

  2. For the purpose of paragraph 1, the term "Indonesian tax payable" shall be deemed to include the amount of Indonesian tax which would have been payable in accordance with Indonesian tax laws but for the exemption or reduction on dividends of Indonesian tax in accordance with Indonesian laws relating to incentives for the promotion of economic development in Indonesia which were in force on the date of signature of this Agreement or any other provisions which may subsequently be introduced in Indonesia in modification of, or in addition to, those laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting State to be of a substantially similar character, provided that the amount of the tax referred to in this paragraph shall, however, be an amount of 10% of the gross amount of such dividends. 

  3. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as follows:

    (a)

    Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be taxed in Korea in accordance with the provisions of this Agreement;

    (b)

    Where a resident of Indonesia derives income from Korea and that income may be taxed in Korea in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Korean tax payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. 

    The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax, which is appropriate to the income.

     

  4. For the purpose of paragraph 3, the term "Korean tax payable" shall be deemed to include the amount of Korean tax which would have been payable in accordance with Korean tax laws but for the exemption or reduction on dividends of Korean tax in accordance with the Korean laws relating to incentives for the promotion of economic development in Korea which were in force on the date of signature of this Agreement or any other provisions which may subsequently be introduced in Korea in modification of, or in addition to, those laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting State to be of a substantially similar character, provided that the amount of the tax referred to in this paragraph shall, however, be an amount of 10% of the gross amount of such dividends. 

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances are or may be subjected. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other Contracting State than the taxation levied on enterprises of that other Contracting State carrying on the same activities. 

  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State shall not be subjected in the first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned Contracting State are or may be subjected. 

  4. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within 3 years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic law of the Contracting States. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. 

  5. The competent authorities of the Contracting States may by mutual agreement settle the mode of application of this Agreement and, especially, the requirements to which the residents of a Contracting State shall be subjected in order to obtain, in the other Contracting State, tax reliefs or exemptions on income referred to in Articles 10, 11 and 12, received from that other Contracting State. 

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or for the prevention of fraud or fiscal evasion or for the administration of statutory provisions against tax avoidance in relation to the taxes which are the subject of this Agreement. Any information so exchanged shall be treated as secret and shall not be disclosed to any persons or authorities other than those, including a court, concerned with the assessment and collection, the enforcement or prosecution in respect of those taxes or the determination of appeals in relation thereto and the persons with respect to whom the information relates.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State; or

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy.

     

Article 27
MISCELLANEOUS RULES

The provisions of this Agreement shall not be construed to restrict in any manner any exclusion, exemption, deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded:
(a)

by the laws of one of the Contracting States in the determination of the tax imposed by that Contracting State; or

(b)

by any other special arrangement on taxation in connection with the economic or technical cooperation between the two Contracting States.

 

Article 28
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 29
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Seoul as soon as possible. The Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification.

  2. This Agreement shall have effect:
    (i)

    in respect of tax withheld at the source on amounts paid or credited on or after the first day of January of the calendar year next following that of the entry into force of the Agreement; and

    (ii)

    in respect of other taxes for taxation years beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that of the entry into force of the Agreement.

Article 30
TERMINATION

This Agreement shall remain in force indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year from the fifth year following that in which the instruments of ratification have been exchanged, give to the other Contracting State, through diplomatic channels, written notice of termination and, in such event, this Agreement shall cease to have effect:
(a)

in respect of tax withheld at the source on amounts paid or credited on or after the first day of January in the calendar year next following that in which the notice is given; and

(b)

in respect of other taxes for taxation years beginning on or after the first day of January in the calendar year next following that in which the notice is given.



In witness whereof the undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.
 
Done in duplicate at Jakarta, this tenth day of November of the year one thousand nine hundred and eighty eight in the English language.
 

 

FOR THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
sgd
ALI ALATAS
Minister for Foreign Affairs
Republic of Indonesia
FOR THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF KOREA
sgd
Mr. Kwang Soo Choi
Minister for Foreign Affairs
Republic of Korea

 


PROTOCOL

At the moment of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
  1. In respect of subparagraph (b) of paragraph 3 of Article 2 of the Agreement, it is understood that the Agreement shall apply to the Korean defense tax where charged by reference to the income tax or the corporation tax.

  2. In respect of paragraph 5 of Article 11, it is understood that interest on deferred payment sales is included in the term interest if it is in accordance with the provisions in the domestic laws of a Contracting State.

 

In witness whereof, the undersigned have signed this Protocol which shall have the same force and validity as if it were inserted word by word in the Agreement.
 
Done in duplicate at Jakarta, this tenth day of November of the year one thousand nine hundred and eighty eight in the English language.

 

FOR THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
sgd
ALI ALATAS
Minister for Foreign Affairs
Republic of Indonesia
FOR THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF KOREA
sgd
Mr. Kwang Soo Choi
Minister for Foreign Affairs
Republic of Korea

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN?DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tidak bergerak dan pajak-pajak atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.

  3. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :

    (a)

    di Indonesia :
    pajak penghasilan dan sejauh dinyatakan dalam pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan dan pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");

    (b) di Korea :
    (i) pajak penghasilan;
    (ii) pajak perseroan;
    (iii)

    Pajak penduduk yang dikenakan dalam kaitannya dengan pajak atas penghasilan atau pajak atas perseroan;

    (selanjutnya disebut "pajak Korea")

     

  4. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang tersebut ayat 3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (ii)

    istilah "Korea" meliputi wilayah Republik Korea sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Korea mempunyai kedaulatan, hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (b)

    istilah suatu "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Korea sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (c)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Korea sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;

    (f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di Korea :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.

    (i)

    istilah "warga negara" berarti :

    (a)

    semua orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara pihak pada Persetujuan.

    (b)

    semua badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;

     

  2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara pihak pada Persetujuan dianggap sebagai penduduk untuk kepentingan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua Negara itu, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.

     

  3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel; dan
    (f)

    suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya.

     

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" meliputi pula :

    (a)

    suatu lokasi bangunan, proyek konstruksi, atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan hal tersebut, dimana lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan berlangsung untuk periode lebih dari enam bulan;

    (b)

    suatu proyek perakitan atau instalasi yang dilakukan lebih dari enam bulan.

    (c)

    pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, oleh perusahaan melalui karyawannya atau personil lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan untuk tujuan itu, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di Negara itu dalam masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan dalam jangka waktu 12 bulan.

     

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan-kepentingan perusahaan.

     

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jika orang atau badan selain dari agen yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 7 - bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama berkenaan dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan itu :

    (a)

    Memiliki kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada hal-hal yang diatur pada ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat tetap tidak akan menjadikan tempat tetap itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau

    (b)

    Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan tersebut;

     

  6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud ayat 7.

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
    Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian- penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau komisi untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap.
    Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap jumlah-jumlah yang dibayarkan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran lainnya yang serupa karena penggunaan paten atau penggunaan hak-hak lainnya, atau berupa komisi untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusat atau kantor-kantor lainnya.

  4. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.

  5. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

  6. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

  3. Dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari pajak pertambahan nilai di Korea dan, jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan pajak pertambahan nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :
    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,

    dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Jika laba suatu perusahaan dari negara pihak pada Persetujuan yang telah dikenakan pajak di Negara itu termasuk laba perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang memang seharusnya diperoleh perusahaan dari Negara lainnya itu seandainya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan tersebut adalah syarat-syarat yang berdiri sendiri, maka Negara yang disebutkan pertama akan membuat penyesuaian yang seharusnya atas jumlah pajak yang dikenakan pada laba tersebut di Negara yang disebut pertama tadi. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini sehubungan dengan sifat dari penghasilan dan untuk kepentingan ini, apabila perlu pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi.

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu perseroan yang menjadi dasar pembayaran dividen.

     

  3. Istilah "Dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang effektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, laba dari bentuk usaha tetap dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, tetapi tambahan pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas laba itu di Negara lainnya tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negaranya atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Korea pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah, atau oleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungannya dengan tagihan piutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau suatu lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Untuk kepentingan ayat 3, istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah" berarti :

    (a) dalam hal Korea :
    (i) the Bank of Korea;
    (ii) the Korea Export-Import Bank;
    (iii) the Korea Exchange Bank;
    (iv)

    lembaga keuangan lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Korea, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan;

    (b) dalam hal Indonesia :
    (i) Bank Indonesia; dan
    (ii)

    lembaga keuangan lainnya, yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan.

     

  5. Istilah "bunga" seperti yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang.

  6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

  7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  8. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian.
    Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita -pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan dengan royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau 14.

  5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6 dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam suatu tahun takwim. Jika ia mempunyai suatu tempat tetap atau berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut untuk masa atau masa-masa seperti tersebut dimuka, penghasilan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya selama masa atau masa-masa tersebut.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila :

    (a)

    penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak bersangkutan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris dari perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana kegiatan tersebut dilakukan.
    Penghasilan seperti itu akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila kegiatan-kegiatan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut, dilakukan berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal-pasal 7, 14, dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
    Penghasilan itu dibebaskan dari pengenaan di Negara pihak pada Persetujuan tersebut jika kegiatan- kegiatan oleh seseorang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dilakukan berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan dan diterima orang lain yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.

Pasal 18
PENSIUN

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

Namun demikian, pensiun tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika pembayaran itu dilakukan oleh penduduk dari Negara tersebut atau dari bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Negara tersebut.

Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut dan orang itu adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang :

(i)

memiliki kewarganegaraan Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara Negara pihak Persetujuan lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

4.

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini akan berlaku seperti halnya dalam hubungannya dengan balas jasa atau pensiun yang dibayarkan, dalam hal Korea, oleh Bank of Korea, Export-Import Bank of Korea, Korea Exchange Bank, Badan Promosi Perdagangan Korea dan badan-badan lain milik Pemerintah yang akan dimufakati dari waktu ke waktu oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan dan, dalam hal Indonesia, oleh Bank Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Tabungan Negara dan badan-badan lain milik Pemerintah yang telah dimufakati dari waktu ke waktu oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 20
GURU

Profesor atau guru yang mengadakan kunjungan sementara ke Negara pihak pada Persetujuan untuk masa tidak melebihi dua tahun semata-mata untuk tujuan mengajar atau memimpin penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui dan yang segera sebelum kunjungan dilakukan, adalah penduduk dan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas balas jasa mengajar atau penelitian tersebut.

Pasal 21
SISWA

Pembayaran yang diterima siswa atau karya siswa yang pada saat atau sebelum mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan, adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan kehadirannya di Negara yang disebut pertama semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama sepanjang pembayaran yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar Negara tersebut.

Pasal 22
PENGHASILAN YANG TIDAK SECARA TEGAS DIATUR

  1. Jenis-jenis penghasilan dari manapun asalnya yang tidak diatur di Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, yang diterima penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang memberikan penghasilan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Bagi penduduk Korea, penghindaran pengenaan pajak berganda akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Tunduk pada ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Korea sehubungan dengan pemberian kredit pajak terhadap pajak Korea yang terhutang di setiap negara kecuali Korea (yang tidak akan mempengaruhi prinsip umum disini), pajak Indonesia yang terhutang (tidak termasuk dividen, pajak yang terhutang atas laba yang menimbulkan pembayaran dividen) menurut Undang-undang Indonesia dan yang sesuai dengan Persetujuan ini, baik langsung atau melalui pengurangan, sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari Indonesia diperkenankan untuk dikreditkan terhadap pajak Korea yang terhutang sehubungan dengan penghasilan tersebut. Namun demikian, kredit pajak itu tidak boleh melebihi bagian dari pajak Korea yang diterapkan terhadap penghasilan yang berasal dari Indonesia, terhadap seluruh penghasilan yang dikenakan pajak Korea.

  2. Sebagai penjelasan untuk ayat 1, istilah "pajak Indonesia yang terhutang" dianggap meliputi jumlah pajak Indonesia yang seharusnya terhutang berdasarkan Undang-undang perpajakan Indonesia tetapi untuk pembebasan atau pengurangan pada dividen dari pajak Indonesia sehubungan dengan perundang-undangan Indonesia dalam hubungannya dengan incentif untuk promosi pembangunan ekonomi di Indonesia yang telah dilaksanakan pada saat Persetujuan ini ditandatangani atau ketentuan-ketentuan lain yang mungkin diintrodusir oleh Indonesia sebagai modifikasi dari, atau tambahan untuk, perundang-undangan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan menjadi yang sifatnya betul-betul sejenis sepanjang jumlah pajak yang disebutkan dalam ayat ini akan menjadi suatu jumlah 10 persen dari jumlah kotor dari dividen tersebut.

  3. Dalam hal Indonesia, pengenaan pajak Berganda akan dihindarkan sebagai berikut :

    (a)

    Indonesia, jika mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Korea ke dalam dasar pengenaan pajaknya.

    (b)

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Korea, dimana penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Korea berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka jumlah pajak Korea yang terutang atas penghasilan itu diperkenankan untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.

    Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang memadai untuk penghasilan tersebut.

     

  4. Menunjuk ayat 1, istilah "pajak Korea yang terhutang" akan dianggap meliputi jumlah pajak Korea yang akan telah dibayar sehubungan dengan Undang-undang perpajakan Korea tetapi untuk pembebasan atau pengurangan pada dividen dari pajak Korea sehubungan dengan perundang- undangan Korea dalam hubungannya dengan incentif untuk promosi pembangunan ekonomi di Korea yang telah dilaksanakan pada saat Persetujuan ini ditandatangani atau ketentuan-ketentuan lain yang mungkin diintrodusir oleh Korea sebagai modifikasi dari, atau tambahan untuk, perundang-undangan tersebut sepanjang disetujui oleh para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan menjadi yang sifatnya betul-betul sejenis sepanjang jumlah pajak yang disebutkan dalam ayat ini akan menjadi suatu jumlah 10 persen dari jumlah kotor dari dividen tersebut.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.

  3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Dalam Pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya pada pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalahnya mengenai ayat 1 Pasal 24, kepada Negara dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional di kedua Negara pihak pada Persetujuan.

  3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai suatu Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.

  5. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui persetujuan bersama dapat menetapkan cara pelaksanaan Persetujuan ini dan khususnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh keringanan atau pembebasan pajak yang diperoleh seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, atas penghasilan yang disebut pada Pasal-pasal 10, 11, dan 12, dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan-ketentuan formal yang menyangkut pencegahan penggelapan pajak yang dicakup oleh Persetujuan ini.
    Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan tidak akan diungkapkan kepada setiap orang atau badan atau yang berwenang selain yang telah disebutkan di atas, termasuk pengadilan, sehubungan dengan penetapan dan penagihan, pelaksanaan atau keputusan yang berhubungan dengan pajak-pajak tersebut atau penentuan dari banding dalam kaitannya dengan itu dan orang atau badan yang mempunyai hubungan dengan informasi itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak
    pada Persetujuan :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 27
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembatasan apapun terhadap setiap pengecualian, pembebasan, pengurangan, potongan, atau hak-hak lainnya yang diberikan sekarang atau dikemudian hari :

(a)

oleh undang-undang salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam menetapkan pajak yang dikenakan oleh Negara tersebut. atau

(b)

oleh setiap pengaturan khusus terhadap perpajakan dalam hubungan kerja sama ekonomi atau tehnik antara Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 28
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 29
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Seoul secepat mungkin. Persetujuan ini akan diberlakukan setelah pertukaran instrumen ratifikasi dilakukan.

  2. Persetujuan ini akan berlaku :
    (i)

    sehubungan dengan pajak yang dipungut di sumbernya atas jumlah yang harus dibayar atau yang dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya, pada saat Persetujuan ini diberlakukan; dan

    (ii)

    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya untuk tahun-tahun pajak mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwim berikutnya pada saat Persetujuan ini diberlakukan.

Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan Persetujuan ini secara tertulis kepada Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui saluran diplomatik, pada tanggal 30 Juni atau sebelumnya dalam tahun takwin dari tahun yang ke lima setelah pertukaran instrumen ratifikasi dilaksanakan, dan dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

sehubungan dengan pajak yang dipungut di sumbernya atas jumlah yang harus dibayar atau yang dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwin berikutnya saat pemberitahuan penghentian itu diberikan; dan

(b)

sehubungan dengan pajak-pajak lainnya untuk tahun-tahun pajak mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari pada tahun takwin berikutnya saat pemberitahuan penghentian itu diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 10 Nopember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan dalam Bahasa Inggeris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MR. ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK KOREA
ttd
MR. KWANG SOO CHOI
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK KOREA