Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

IN THE NAME OF ALLAH
 
AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF
IRAN

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
 OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN

 

Desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income
 
HAVE AGREED AS FOLLOWS:

 
 

 

Article 1
PERSONAL SCOPE

 
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of  the Contracting States.

 

Article 2
TAXES COVERED

 

1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income, all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:
a) in the case of the Islamic Republic of Iran:
the income tax
(hereinafter referred to as the income tax of the Islamic Republic of Iran);
b) in the case of the Republic of Indonesia:
the income tax
(hereinafter referred to as the income tax of the Republic of Indonesia)
4. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes classified in accordance with definition of paragraph 1 of this Article which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other within a reasonable period of any changes which have been made in their respective taxation laws.

 

 

 

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

 

 

 

1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
a) the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean the Islamic Republic of Iran or the Republic of Indonesia as the context requires;
(i) the term "the Islamic Republic of Iran" means the territories under the sovereignty and/or jurisdiction of the Islamic Republic of Iran;
(ii) the term "the Republic of Indonesia" means the territories under the sovereignty of the Republic of Indonesia in accordance with international law;
b) the term "tax" means any tax covered by Article 2 of this Agreement;
c) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
d) the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
e) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
f) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
g) the term "competent authority" means:
(i) in the case of the Islamic Republic of Iran, the Minister of Economic Affairs and Finance or his authorized representative;
(ii) in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative;
h) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality of a Contracting State;
(ii) any legal person, deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State.
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

 

 

 

 

Article 4
RESIDENT

 

1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, or any other criterion of a similar nature, and also includes that State or any local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 of this Article an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (center of vital interests);
b) if the State in which he has his center of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, he shalI be deemed to be a resident of the State of which he is a national;
d) if the status of resident can not be determined according to sub­paragraphs a) to c), the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
3. Where, by reason of the provisions of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective management is situated.

 

 

 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

 

 

 

1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which an enterprise of a Contracting State wholly or partly carries on the business in the other Contracting State.
2. The term "permanent establishment" includes especially:
a) a place of management;
b) a branch;
c) an office;
d) a factory;
e) a workshop;
f) a farm or plantation;
g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of exploration, exploitation and/or extraction of natural resources, drilling rig or working ship.
3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:
a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 6 months.
b) the furnishing of services, including consulting services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 183 days within any twelve month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the following activities of an enterprise of a Contracting State in the other Contracting State shall be deemed not to be treated as carrying on through the permanent establishment:
a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;
e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research, any other activity of a preparatory or auxiliary character;
f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs a) to e) provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 where a person ­other than an agent of independent status to whom paragraph 6 applies- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise and has and habitually exercises in a Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise unless the activities of such a person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.
6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business.
However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shalI not by itself constitute either company a permanent establishment of the other.

 

 

 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

 

 

 

1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shalI in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, oil or gas wells, quarries and other places of extracting of natural resources including timber or other forest products. Ships or aircraft shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 of this Article shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
4. Where the ownership of shares or other corporate rights in a company entitles the owner of such shares or corporate rights to the enjoyment of immovable property held by the company, the income from direct use, letting, or use in any other form of such a right to enjoyment may be taxed in the Contracting State in which the immovable property is situated.
5. The provisions of paragraphs 1 and 3 of this Article shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to the income from immovable property used for the performance of independent personal services.

 

 

 

Article 7
BUSINESS PROFITS

 

 

 

1. The profits from business activity derived by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only sa much of them as is attributable to:
a) that permanent establishment;
b) sales in that other State of goods or merchandise of the same as those sold through that permanent establishment ; or
c) other business activities carried on in that other State of the same as those effected through that permanent establishment .
2. Subject to the provisions of paragraph 3, of this Article where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities, under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise insofar as they are incurred for the purposes of the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary. The method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles embodied in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
6. The profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

 

 

 

Article 8
INTERNATIONAL TRAFFIC

 

 

 

Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.

 

 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

 

1. Where
a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not sa accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly,
2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -and taxes accordingly- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are by the first-mentioned State claimed to be profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other.

 

 

 

 

Article 10
DIVIDENDS

 

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 7 percent of the gross amount of the dividends.
3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "Jouissance" shares or "Jouissance" rights, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply,
5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.
6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 7 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

 

 

 

Article 11
INTEREST

 

 

 

1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the interest.
3. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
4. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government, Ministries, other Governmental institutions, municipalities, Central Bank and other banks wholly owned by the Government of the other Contracting State, shall be exempted from tax in the first-mentioned State.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base, in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such a permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt - claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

 

 

Article 12
ROYALTIES

 

 

 

1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax sa charged shall not exceed 12 percent of the gross amount of the royalties.
3. The term "royalties" as used in this Article means payments, of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and recordings for radio and television, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise through a permanent establishment situated therein, or performs in that other state independent personal services from a fixed base, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the right or property giving rise to the royalties is effectively connected, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties paid, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such a relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, with due regard to the other provisions of this Agreement.

 

 

 

Article 13
CAPITAL GAINS

 

 

 

1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a . Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base may be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Contracting State.
4. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or other corporate rights in a company, the assets of which directly or indirectly consist mainly of immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
5. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3 and 4 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

 

 
 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other similar activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities, If he has such a fixed base, the income may be taxed in the other State but only so much of it as is attributable to that fixed base.
2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects and accountants.

 

 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

 

 

1. Subject to the provisions of Article 16, 18, 19 and 20, of this Agreement, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shalI be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:
a) the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period; and
b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other State; and
c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration paid by an enterprise of a Contracting State in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic, shall be taxed only in that State.

 

 

 

Article 16
DIRECTORS' FEES

 

 

 

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or as a member of the board of supervisors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

 

 

 

 

Article 17
ARTISTES AND SPORTSMEN

 

1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theater, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsman, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or ,sportsman are exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, the income derived by an entertainer or a sportsman from the activities performed in the other Contracting State within the cultural agreement concluded between the Govemments of the Contracting States, shall be exempted from tax in that other State.

 

 

 

 

Article 18
PENSIONS AND ANNUITIES

 

1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment may be taxable in the other State. This provision shall also apply to any annuities paid to a resident of a Contracting State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions and other payments under the public social security legislation or civil service law of a Contracting State may be taxed in that State.
3. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated time during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

 

 

 

Article 19
GOVERNMENT SERVICES

 

1. Salaries, wages and other similiar remuneration, other than a pension, paid by, or out of funds created by a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of service rendered to that State or local authority shall be taxable only in that State. However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of th at State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.
2. The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.

 

 

 

Article 20
TEACHERS AND STUDENTS

 

 

 

1. Payments which a student or business apprentice who is a national of a Contracting State and who is present in the other Contracting State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that other State, provided that such payments arise from sources outside that other State.
2. Likewise, remuneration received by a teacher or by an instructor who is a national of a Contracting State and who is present in the other Contracting State for the primary purpose of teaching or engaging in scientific research for a period or periods not exceeding two years shall be exempted from tax in that other State on his remuneration from personal services for teaching or research, provided that such payments arise from sources outside that other State.
This paragraph shall not apply to income from research if such research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons.

 

 

 

Article 21
OTHER INCOME

 

 

 

1. Items of income of a resident of a Contracting State, which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State, except that if such items of income are derived from sources in the other Contracting State. If such items of income are derived from sources in the other Contracting State, they may also be taxed in that other State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such a permanent establishment or fixed base. In such case the items of income are taxable in that other Contracting State according to its own law.

 

 

 

Article 22
METHOD FOR THE ELIMINATION OF
DOUBLE T AXATION

 

 

 

1. Where a resident of a Contracting State derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other Contracting State, the first-mentioned State shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid in that other State. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income which may be taxed in that other State.
2. Where in accordance with any provision of the Agreement income derived by a resident of a Contracting State is exempted from tax in that State, such State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income of such resident, take into account the exempted income.

 

 

 

Article 23
NON-DISCRIMINATION

 

 

 

1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or bath of the Contracting States.
2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. These provisions shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.

 

 

Article 24
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

 

 

 

1. Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the national laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that of the other Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutu al agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may Communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs, The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.

 

 

 

Article 25
EXCHANGE OF INFORMATION

 

 

 

1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities including courts and administrative bodies involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to the taxes covered by the Agreement. Such pers ons or authorities shall use the information only for such purposes. They may discIose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
2. In no case shalI the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
a) to carry out administrative measures at variance with the laws and the administrative practice of that or of the other Contracting State;
b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre Public).

 

 

 

Article 26
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS
AND CONSULAR POSTS

 

 

 

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

 

 

Article 27
ENTRY INTO FORCE

 

(1) This Agreement shall be ratified by the Contracting States and the instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible.
(2) The Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and its provisions shall have effect:
a) in respect of taxes withheld at the source, to amounts of income derived on or after 1st January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next folIowing the year in which the Agreement enters into force;
b) in respect of other taxes on income, to such taxes chargeable for any taxable year beginning on or after 1st January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next folIowing the year in which the Agreement enters into force.

 

 

 

Article 28
TERMINATION

 

 

 

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of termination on at least six months before the end of any calendar year following after the period of five years from the date on which the Agreement enters into force.

 

 

In such event, the Agreement shall cease to have effect:

 

a) in respect of taxes withheld at the source, to amounts of income derived on or after 1st January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next following the year in which the notice has been given;
b) in respect of other taxes on income to such taxes chargeable for any taxable period beginning on or after lst January (11th Day Solar Hijra) in the calendar year next following the year in which the notice has been given.

 

ln witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, by their respectivc Goverments, have signed this Agreement.

Done in duplicate in Jakarta on 30th April, 1004 (11th Ordibehesht, 1383 Solar Hijra) in the Persian, Bahasa Indonesia and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation. the English text shall prevail.

 

 

 

 

 

For the Government of
the Republic of Indonesia
For the Government of
the Islamic Republic of Iran
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH

PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN  PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran
 
BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:

 

 

 

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

 

 

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

 

1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan terhadap seluruh penghasilan, atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak yang diperoleh atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, dan pajak atas seluruh gaji atau upah yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya:
a. di Republik Islam Iran:
Pajak Penghasilan
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak Republik Islam Iran");
b. di Indonesia:
Pajak Penghasilan;
(selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia").
4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.

 

 

 

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

 

 

 

1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
a. istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Republik Indonesia atau Republik Islam Iran tergantung dari hubungan kalimatnya.
i. istilah "Republik lslam Iran" berarti wilayah sekitarnya dibawah kedaulatan dan/atau juridiksi Republik Islam Iran I;
ii. istilah "Republik Indonesia" berarti wilayah sekitarnya di bawah kedaulatan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya.
b. istilah "Pajak" berarti setiap jenis Pajak yang tercakup dalam Pasal 2 Persetujuan ini;
c. istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
d. istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
e. istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
f. istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dijalankan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
g. istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
i. di Indonesia:
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
ii. di Republik Islam Iran:
Menteri urusan Ekonomi dan Keuangan atau wakilnya yang sah;
h. istilah "warganegara" berarti:
i. setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
ii. setiap badan hukum, yang statusnya diperoleh berdasarkan undang-undang yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini, kecuali jika disebutkan lain, akan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.

 

 

 

Pasal 4
P E N D U D U K

 

 

 

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan yang, menurut undang-undang Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat manajemennya, tempat pendaftarannya atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan termasuk Negara atau pemerintah daerah setempat. Namun istilah ini tidak meliputi orang/badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya atas dasar penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 Pasal ini menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
a. ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
b. jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
c. jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menjadi warga negara;
d. jika status penduduk tidak dapat ditentukan oleh sub-ayat a sampai dengan c, para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana tempat kedudukan managementnya efektif berada.

 

 

 

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

 

 

 

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap suatu perusahaan di Negara Pihak pada Persetujuan di mana seluruh atau sebagian usahanya dijalankan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap " terutama meliputi;
  1. suatu tempat manajemen;
  2. suatu cabang;
  3. suatu kantor;
  4. suatu pabrik;
  5. suatu bengkel;
  6. suatu pertanian atau perkebunan;
  7. suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat lainnya untuk eksplorasi, eksploitasi dan/atau ekstrasi sumber daya alam, rig atau kapal yang digunakan untuk pengeboran.
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
  1. suatu lokasi bangunan, suatu proyek konstruksi, perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk suatu masa yang lebih dari enam bulan;
  2. pemberian jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui pegawainya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan yang bersifat demikian berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di dalam negeri dalam masa atau masa-masa yang keseluruhannya lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, kegiatan-kegiatan berikut yang dilakukan oleh perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dianggap tidak akan diperlakukan sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan bentuk usaha tetap:
  1. penggunaan fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
  2. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
  3. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
  4. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi perusahaan;
  5. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan pariwara, atau untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmu pengetahuan, setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang perusahaan;
  6. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan dalam sub-ayat a sampai dengan e, sepanjang keseluruhan kegiatan yang merupakan hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dan mempunyai dan biasa melakukannya di Negara Pihak pada Persetujuan suatu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara itu sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan orang/badan yang dijalankan untuk perusahaan tersebut kecuali kegiatan yang dilakukan orang/badan tersebut dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ayat 4, jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap tidak akan menyebabkan tempat usaha tetap tersebut menjadi bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat tersebut.
6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, agen komisi umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun demikian, bilamana kegiatan-kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau yang menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

 

 

 

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

 

 

 

1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah  tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut, atau pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 Pasal ini berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk lainnya.
4. Apabila pemilik saham atau mempunyai hak kepemilikan dalam suatu perusahaan lain di suatu perusahaan, atas kepemilikan saham atau hak kepemilikan dalam suatu perusahaan berhak untuk menikmati harta tak gerak milik perusahaan tersebut, penghalan dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan dengan cara lain atas hak kenikmatan tersebut dapat dikenakan Pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat harta tak gerak terletak.
5. Ketentuan ayat 1 dan 3 Pasal ini berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan untuk pelaksaan kegiatan pekerjaan bebas.

 

 

 

Pasal 7
LABA USAHA

 

 

 

1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:
  1. bentuk usaha tetap tersebut;
  2. penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
  3. kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara pihak lainnya itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3 Pasal ini, jika perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, jika bentuk usaha tetap itu merupakan perusahaan bebas sepanjang dipergunakan untuk mencapai tujuan dari bentuk usaha tetap itu, yang dikeluarkan di Negara itu dimana bentuk usaha tetap itu berkedudukan ataupun di tempat lain.
4. Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan tersebut dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan cara perhitungan pembagian yang lazim dilakukan, bagaimanapun juga, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
6. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
7. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

 

 

 

Pasal 8
LALU LINTAS INTERNASIONAL

 

 

 

Laba yang diperoleh oleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

 

 

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

 

1. Apabila
  1. suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan,  atau
  2. orang/badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengendalian atau modal suatu perusahaan dari  Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama sendainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan saling berkonsultasi.

 

 

 

Pasal 10
DIVIDEN

 

1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, dividen tersebut dapat dikenakan Pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat perusahaan yang membayarkan dividen merupakan penduduk dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila pihak penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 7 persen dari jumlah bruto dividen yang dibagikan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham pendiri atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang Negara di mana peseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan, yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara pihak lainnya itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara pihak lainnya itu.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 7 persen dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara pihak lainnya tersebut.

 

 

 

Pasal 11
BUNGA

 

 

 

1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal, dan berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila penerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran tidak akan dianggap sebagai bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh Pemerintah Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya, Pemerintah Kota, Bank Sentral dan bank-bank lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Jika, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

 

Pasal 12
ROYALTI

 

 

 

1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah bruto royalty tersebut.
3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, dari segala jenis penerimaan sebagai pertimbangan dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film sinematography dan pita rekaman untuk radio dan televise, paten, merk dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau keterangan yang berhubungan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau dari penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pemilik yang menikmati royalty itu, merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti akan dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila, orang/badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

 

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

 

 

 

1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau dari tempat tetap itu, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut, atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan yang diperoleh seorang penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan saham atau hak-hak lainnya dalam perusahaan, atas modal baik secara langsung ataupun tidak langsung terutama terdiri dari harta tak gerak yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara lainnya tersebut.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta selain yang disebutkan pada ayat 1,2, 3 dan 4 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana pihak yang memindahtangankan harta itu berkedudukan.

 

 

 

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

 

 

 

1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan yang berasal dari tempat tetap tersebut.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian juga kegiatan-kegiatan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, pengacara, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

 

 

 

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

 

 

 

 

1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, dan 20, dari Perjanjian ini atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal pekerjaan dilakukan secara demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, apabila:
  1. penerima balas jasa berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
  2. balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
  3. balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional, oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

 

 

 

Pasal 16
BALAS JASA PARA DIREKTUR

 

 

 

Balas jasa para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau setiap organ lain yang serupa dari suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

 

 

Pasal 17
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

 

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur, atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat-ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh seorang penghibur atau olahragawan dari kegiatan-kegiatan yang diadakan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui persetujuan kebudayaan antara Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lainnya tersebut.

 

 

 

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

 

 

 

1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau balas jasa serupa lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di masa lampau, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Ketentuan ini juga berlaku terhadap setiap pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak pada Persetujuan.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, atas pension dan pembayaran lainnya di bawah perundang-undangan keamanan umum kemasyarakatan atau hukum pelayanan masyarakat Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan Pajak di Negara itu.
3. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu semasa hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai balas jasa yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

 

 

 

Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

 

 

 

1.
a) Gaji, upah dan balas jasa sejenis lainnya, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh, dana yang dibentuk Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
b) Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
i. merupakan warganegara dari Negara itu; atau
ii. tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa, dan terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

 

 

 

 

Pasal 20
GURU DAN SISWA

 

1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Demikian juga, balas jasa yang diterima seorang guru besar atau guru, yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan mempunyai tujuan utama untuk mengajar atau melakukan penelitian ilmiah untuk suatu masa atau masa-masa tidak melebihi 2 tahun, atas balas jasa dari kegiatan-kegiatan pribadi dalam melakukan kegiatan mengajar atau melakukan penelitian, atas pembayaran-pembayaran yang timbul dari sumber di luar Negara lainnya itu, akan dibebaskan dari pengenaan Pajak di Negara lainnya itu.
Pasal ini tidak berlaku atas penghasilan dari penelitian apabila penelitian terutama dilakukan untuk kegiatan yang menguntungkan pribadi seseorang atau badan.

 

 

 

Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA

 

 

 

 

1. Bagian-bagian penghasilan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak secara jelas disebutkan dalam Pasal-pasal Perjanjian ini sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali penghasilan itu berasal dari sumber-sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Apabila bagian-bagian penghasilan yang diperoleh dari sumber di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka dikenakan Pajak di Negara lainnya itu.
2. Ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari harta tak gerak seperti dimaksud Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan, merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan suatu usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan di Negara lainnya itu kegiatan pekerjaan bebas dari tempat tetap yang berada di sana dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian, bagian-bagian penghasilan akan dikenakan Pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sesuai perundang-undangannya.

 

 

 

Pasal 22
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

 

 

1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan, sesuai dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Negara Persetujuan yang disebutkan pertama diperbolehkan sebagai pengurang Pajak penghasilan dari penduduk tersebut, jumlah pajak yang seimbang dengan Pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara lainnya itu. Namun demikian, jumlah pengurangan itu tidak boleh melebihi jumlah bagian dari pajak penghasilan yang dihitung sebelum pengurangan tersebut diberikan, yang menimbulkan penghasilan yang dikenakan Pajak di Negara lainnya itu.
2. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, atas penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan Pajak di Negara itu, namun Negara itu, dalam penghitungan jumlah Pajak atas sisa penghasilan penduduk, menghitung jumlah penghasilan yang dibebaskan tersebut.

 

 

 

Pasal 23
NON-DISKRIMINASI

 

 

 

1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban lain yang berkaitan yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, ketentuan ini berlaku terhadap seseorang yang bukan merupakan penduduk dari satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebutkan pertama.

 

 

 

Pasal 24
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA

 

 

 

1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut Pasal 23 ayat 1 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknis bilateral yang sesuai guna penerapan tatacara persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.

 

 

 

Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI

 

 

 

1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing- masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat termasuk pengadilan dan badan-badan administratif yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
  1. melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
  2. memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
  3. memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

 

 

 

Pasal 26
PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PEGAWAI KONSULER

 

 

 

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

 

 

Pasal 27
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

 

 

1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku setelah perubahan instrument ratifikasi dan ketentuan itu berlaku:
  1. mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
  2. mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

 

 

 

Pasal 28
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

 

 

 

 

1. Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau selambat-lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.
2. Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak akan berlaku lagi:
  1. mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun  pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
  2. mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

 

 

Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah, oleh Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal tigapuluh bulan April tahun dua ribu empat dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Persia Kedua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang akan berlaku.



 

 

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Untuk Pemerintah
Republik Islam Iran