Dalam Arti Luas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam arti luas olahragawan (olah·ra·ga·wan/ n) adalah orang yang suka berolahraga (yang banyak melakukan atau mengambil bagian dalam olahraga)
Dalam Arti Sempit
Olahragawan adalah pengolahraga (orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial) yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. (Pasal 1 angka 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olah Raga Nasional
- Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentan Pedoman Tekis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Di dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, dijabarkan bahwa:
- Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
- Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka ditinjau dari sisi perpajakannya atas penghargaan yang diterima oleh olahragawan dapat dikelompokan menjadi:
- Penghasilan dari pekerjaan bebas;
- Penghasilan berupa natura/kenikmatan
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
Hak ini merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada. - Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan. - Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo. - Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga. - Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
Wajib pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi - Hak mengajukan keberatan dan banding
Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. - Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas segala informasi yang telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain:- Surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
- Data yang bersifat rahasia
- Dokumen atau rahasia lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Kewajiban mendaftarkan diri
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan NPWP. Disamping melalui KPP dan KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration (e-reg). - Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT
Wajib Pajak wajib melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang serta menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat WP terdaftar atau melalui saluran lain yang ditentukan oleh DJP. - Kewajiban dalam hal diperiksa
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk:- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya,dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektorinik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek pajak yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberikan bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
- Menyampaika tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahunan Hasil Pemeriksaan;
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tertulis yang diperlukan.
- Kewajiban memberi data
Sesuai dengan pasal 35 A UU KUP, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat atau pihak lain dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
Pada umumnya olahragawan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, namun tidak tertutup kemungkinan juga memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan lain, modal ataupun penghasilan lain-lain.
Definisi Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 ayat (24) UU KUP) .
Bagi olahragawan yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, demikian olahragawan diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan.
Adapun menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, diatur bahwa untuk olahragawan besar Norma Penghitungan Penghasilan Nettonya adalah sebagai berikut:
Norma Penghitungan Penghasilan Netto :
No. | KLU | Tarif (Lampiran I) | ||
10 Ibu Kota Provinsi | Ibu Kota Provinsi Lainnya | Daerah Lainnya | ||
1383 | 93192 | 35% | 32,5% | 31,5% |
DPP Bagi Olahragawan Yang Melakukan Pencatatan
Norma Penghitungna Penghasilan Netto (<Rp4,8 Milyar):
Dalam hal penghasilan netto 1 tahun pajak lebih dari Rp4,8 Milyar maka harus melakukan pembukuan.
Dalam penghitungan PPh Pasal 21, Penghasilan yang diterima oleh olahragawan dalam mengikuti suatu ajang/kompetisi olahraga dapat dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan peserta kegiatan.
Definisi Peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (13) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16 Tahun 2016 adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan adalah:
Contoh 1:
Jojo atlet bulu tangkis asal Jakarta mengikuti ajang Djarum Indonesian Open 2018 dan mendapatkan Juara I dengan hadiah sebesar Rp120.000.000,-.
Maka untuk menghitung besaran PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21:
5% x Rp50.000.000,- | = Rp 2.500.000,- |
15% x Rp70.000.000,- | = Rp10.500.000,- |
Total PPh 21 terutang | = Rp13.000.000,- |
Penghasilan dari Natura/Kenikmatan
Penghasilan yang diterima oleh olahragawan dalam bentuk natura/kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) maka harus dipotong PPh Pasal 21/26.
Contoh :
Kepin Anjaya Sukoharjo dan Markus Godain sebagai pasangan atlet bulutangkis pemenang Jarum Pentul Open mendapatkan masing-masing mendapatkan hadiah mobil dengan harga pasar sebesar Rp250.000.000,-.
PT. Jarum Pentul sebagai pihak penyelenggara bukan merupakan Wajib Pajak yang termasuk dalam PP 23 Tahun 2018 sehingga tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Maka atas mobil tersebut, PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah NIHIL.
Jojo adalah salah satu atlet bulu tangkis yang berasal dari Jakarta. Berdasarkan catatan 2018, dia menjuarai berbagai ajang kompetisi kejuaraan bulu tangkis dan memperoleh hadiah sebagai berikut:
No. |
Ajang kompetisi |
Hadiah |
1. |
Indonesian Open Super Series |
100.000.000,- |
2. |
Badminton Garut Championship |
200.000.000,- |
3. |
Pembangunan Jaya Raya Junior Grand Prix 2018 |
20.000.000,- |
4. |
Bantul International Challenge 2018 |
50.000.000,- |
Total |
370.000.000,- |
Selain itu juga Jojo mendapatkan hadiah mobil dari turnamen Jarum Pentul series yang pemberi hadiahnya bukan termasuk Perusahaan yang dikenai PPh Final atau Deemed Profit.
Jojo berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Bukti Potong yang diperoleh dari pemberi hadiah adalah sebagai berikut:
No. |
Ajang kompetisi |
PPh 21 dipotong |
1. |
Indonesian Open Super Series |
10.000.000,- |
2. |
Badminton Garut Championship |
25.000.000,- |
3. |
Pembangunan Jaya Raya Junior Grand Prix 2018 |
1.000.000,- |
4. |
Bantul International Challenge 2018 |
2.500.000,- |
Total |
38.500.000,- |
Maka Penghitungan untuk penghitungan SPT Tahunan PPhnya adalah:
Penghasilan Neto dari usaha dan atau pekerjaan bebas:
35% x Rp370.000.000 = Rp131.250.000
Penghasilan Neto dari usaha dan atau pekerjaan bebas | 131.250.000 |
Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan | 0 |
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya | 0 |
Penghasilan Neto Luar Negeri | 0 |
Jumlah Penghasilan Neto (1+2+3+4) |
131.250.000 |
Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib | 0 |
Jumlah Penghasilan Neto setelah Pengurang Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib |
131.250.000 |
Kompensasi Kerugian | 0 |
Jumlah Penghasilan Neto Setelah Kompensasi Kerugian | 131.250.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0) | (54.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak | 77.250.000 |
PPh Terutang | 6.587.500 |
Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan | 0 |
Jumlah PPh terutang |
6.587.500 |
PPh yang dipotong/dipungut oleh Pihak Lain | 38.500.000 |
Jumlah PPh dibayar sediri / (Lebih dipotong/dipungut) | (31.912.500) |
- 9557 kali dilihat