Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Bukti Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, akan diadakan Sosialisasi Penggunaan Aplika

Edukasi Perpajakan Bersama Bendahara OPD Kota Gunungsitoli

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga bersama dengan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli mengadakan kegiatan edukasi perpajakan pada hari Rabu, 1 Agustus 2021 pukul 14.00 - 17.00 WIB. Edukasi perpajakan ini akan diikuti oleh seluruh Bendahara Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gunungsitoli. Kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan edukasi ini merupakan program penyuluhan gabungan bersama seluruh Bendahara Instansi OPD di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Edukasi Perpajakan Bersama Bendahara OPD Kota Pematangsiantar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan pada hari Rabu, 1 Agustus 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB. Edukasi perpajakan ini akan diikuti oleh seluruh Bendahara Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar. Kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan edukasi ini merupakan program penyuluhan gabungan bersama seluruh Bendahara Instansi OPD di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II.