Nama
1721-II Daftar Perubahan Pegawai Tetap berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009

Formulir 1721-II Daftar Perubahan Pegawai Tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.

Berlaku untuk masa Pajak Juli 2009 dan terakhir digunakan untuk masa Pajak Desember 2013.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 21
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
PPh Pasal 21
Berkas
Lampiran Ukuran
1721-II.pdf byte