Dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak, Anda dapat menunjuk seorang kuasa dengan cara membuat surat kuasa khusus. Kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari:
- Konsultan Pajak, atau
- Karyawan Wajib Pajak.
Syarat maupun kewajiban yang harus dipenuhi kuasa dibedakan berdasarkan siapakah yang Anda percaya menjadi kuasa. Berikut keterangannya:
Konsultan Pajak
Apabila Anda menunjuk kuasa dari Konsultan Pajak, maka persyaratan yang harus dipenuhi Konsultan Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu:
- memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan
- menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak;
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak Pemberi Kuasa,
- Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa, dan
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak,
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak terakhir
Kecuali terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan - Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
Saat kuasa tersebut mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen:
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- Fotokopi kartu NPWP; dan
- Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh).
Karyawan Wajib Pajak
Apabila Anda menunjuk kuasa dari karyawan Anda, maka persyaratan yang harus dipenuhi yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
- Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu:
- memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak Pemberi Kuasa;
- Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP;
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
Kecuali terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan - Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
Saat kuasa tersebut mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen:
- Fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
- Fotokopi kartu NPWP;
- Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan
- Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Isi Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus, paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Saat Penyampaian Surat Kuasa Khusus
- Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan
Jika tidak disampaikan sebagaimana di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.
Ketentuan bagi Seorang Kuasa
- Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa
- Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain
- Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berakhirnya Pemberian Kuasa
- Jika seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
- Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.