Image removed.

Sehubungan dengan terbitnya PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan  Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang  Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Serta PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati akan mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema kedua peraturan tersebut yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Rabu, 18 Mei 2022
Pukul    : 09.00 s.d. 12.00 WIB

Link Pendaftaran : bit.ly/KelasPajakPMK5859 

Jangan sampai ketinggalan ya!

Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui whatsapp 08577-1414-005
 

Unit Kerja
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMAT JATI
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
50
Lokasi
zoom meeting KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
Tanggal Pelaksanaan
Jam
09.00 s.d. 12.00