Sehubungan dengan terbitnya PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Serta PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati akan mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema kedua peraturan tersebut yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 18 Mei 2022
Pukul : 09.00 s.d. 12.00 WIB
Link Pendaftaran : bit.ly/KelasPajakPMK5859
Jangan sampai ketinggalan ya!
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui whatsapp 08577-1414-005
- 32 kali dilihat