Nama
              Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan sesuai  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
          Formulir Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap akhir tahun untuk melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak dipergunakan.
Pengguna
              Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
          Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Pajak Pertambahan Nilai
          Berkas
          | Lampiran | Ukuran | 
|---|---|
| Lampiran_IVF_PER_24_PJ_2012.pdf | byte | 
- 99700 kali dilihat
