Nama
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 (f.1.1.32.02) sesuai Lampiran III.1 PER-53/PJ/2009.

Formulir mulai dipergunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemungut PPh Pasal 22
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22