1. Instalasi pada Windows XP perlu Microsoft Imaging Component dan dapat diunduh pada link http://www.microsoft.com/en-us/download/details.aspx?id=32

  2. Apabila saat memilih database tidak dapat membaca database, install Database Access Engine.

  3. Saat inisialisasi NPWP muncul error “… must use an updateable query”. Kemungkinan setting user pada OSnya bukan Administrator, jadi install e-SPT di folder selain C:\Program Files\.

  4. Default username e-SPT PPh Pasal 21-26 2014 adalah “administrator” dan passwordnya adalah “123”.

  5. Dari mana user dapat memperoleh contoh skema impor terkait e-SPT PPh Pasal 21-26 2014?
    Jawab:
    User dapat memperoleh contoh skema impor terkait e-SPT PPh Pasal 21-26 pada lokasi instalasi e-SPT pada folder dokumentasi. Misal drives C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\.

  6. Bagaimana cara menambahkan database baru pada e-SPT Masa PPh 21-26 2014?
    Jawab:
    Untuk menambahkan database baru diperlukan database kosong dan database kosong tersenut dapat diperoleh dari drives C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db\db kosong\ (atau lokasi lain sesuai instalasi user). Copy database yang ada di dalam folder db kosong dan pastekan di folder db. Jangan lupa untuk mengubah nama database yang baru agar tidak sama dengan database yang sudah ada sebelumnya. Database baru ini bisa langsung digunakan ketika e-SPT dijalankan tanpa harus melakukan setting DSN.

  7. Pengisian Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-I Satu Masa Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan impor csv 1721-I satu masa pajak dengan mengikuti ketentuan skema impor yang sudah dibuat. Contoh skema impornya dapat dilihat pada file 1721_I_bulanan pada folder contoh csv.

  8. Apakah tidak ada cara yang lebih mudah untuk mengisi Daftar Bukti Pemotongan 1721-I Satu Masa Pajak untuk setiap masanya (anggap jumlah pegawai tetapnya ribuan)?
    Jawab:
    Dalam hal ini user memang harus menginput Daftar Bukti Pemotongan 1721-I Satu Masa Pajak setiap masanya apabila memang dilakukan pemotongan terhadap pegawai tetap (dan penerima penghasilan lainnya yang sejenis) berdasarkan Per-14/PJ/2013. User dapat melakukan ekspor 1721-I bulanan melalui menu CSV > Ekspor > Bukti Potong atas 1721-I bulanan Masa Pajak pertama dia lapor 1721-I bulanan. Untuk bulan berikutnya user mengubah terlebih dahulu masa pajak pada csv hasil ekspor masa pajak sebelumnya (termasuk mengubah penghasilan dan pajak dipotong jika ada atau menambah pegawai yang baru dipotong), baru kemudian diimpor kembali ke e-SPT. Bulan-bulan selanjutnya dapat menggunakan cara yang sama sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

  9. Apa saja yang dapat dicetak dari e-SPT Masa PPh 21-26 2014 versi 2.0?
    Jawab:
    Yang dapat dicetak dari e-SPT Masa PPh 21-26 2014versi 2.0 adalah Bukti Pemotongan PPh 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI), Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final (Formulir 1721-VII), Bukti Potong 1721-A1, Bukti Potong 1721-A2, dan Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

  10. Pada Bukti Potong 1721A1 ketika perhitungan PPh pasal 21 adalah disetahunkan (misal pegawai yang pada tengah tahun meninggal dunia) maka biaya jabatan yang ada pada poin 9 adalah biaya jabatan selama 12 bulan (bukan jumlah bulan sesuai masa kerja pegawai ybs). Hal ini terjadi pada e-SPT Masa PPh 21-26 2014 versi 2.0.
    Jawab:
    Permasalahan ini sudah tertangani pada e-SPT Masa PPh 21-26 2014 versi 2.1.

  11. Bagaimana cara mengubah atau menghapus bukti potong 1721-A1 yang ada pada formulir 1721-I Satu Tahun Pajak?
    Jawab:
    Cara mengubah, menambah, atau menghapus bukti potong 1721-A1 yang ada pada formulir 1721-A1 Satu Tahun Pajak adalah dengan membuka submenu Daftar Bukti Potong 1721-A1. Kemudian pilih bukti potong yang ingin diubah atau dihapus, termasuk jika ingin menambah bukti potong 1721-A1 yang baru.