Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I) dan pada SPT Tahunan 2020 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (Kebijakan II.
KPP Pratama Badung Utara bermaksud menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berupa kelas pajak online mingguan Program Pengungkapan Sukarela untuk mensosialisasikan kebijakan PPS kepada WP terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara.
- 13 kali dilihat