Jakarta, 30 April 2019 – Disaksikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM dengan para pimpinan dari 27 instansi yang terdiri dari 21 Badan Usaha Milik Negara, dan enam instansi lainnya. 

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya dalam program pembinaan UMKM yang diselenggarakan oleh para instansi, serta pemberian layanan, informasi, dan materi perpajakan oleh DJP. Daftar lengkap instansi yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM dengan DJP dapat dilihat pada informasi tambahan di halaman berikut. 

Pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Business Development Services yang telah dirintis DJP sejak tahun 2015. Layanan BDS ini merupakan bagian dari strategi DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia. 

Melalui perluasan program BDS dan kerja sama dengan berbagai instansi pihak ketiga maka DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi. 
Pelaku usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan fasilitas pembayaran pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai bentuk usaha wajib pajak. 

Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.