Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Banten pada tanggal 9 November 2015 telah menyerahkan seorang tersangka DP alias AK ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. DP alias AK merupakan komisaris PT SEP yang beralamat di Kabupaten Tangerang, disangkakan pada kurun waktu tahun 2012 – 2013 menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menggunakannya dengan maksud mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pengguna faktur pajak fiktif tersebut. Nilai kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp19,6 miliar.
- 3238 kali dilihat