Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Penyidik di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, menjemput paksa “AP” tersangka kasus pengelapan pajak pada Hari Rabu, 18 Desember 2013 di Pekanbaru Riau. Selanjutnya, terhadap tersangka “AP” dilakukan penangkapan dan penahanan dengan bantuan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh “AP”, Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik, adalah sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar, yaitu dengan cara melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2005 s.d. 2008. Atas perbuatannya tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, tersangka “AP” tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka “AP” kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.

Keberhasilan ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, terungkapnya kasus ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera (detterent effect) kepada seluruh Wajib Pajak lainnya sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat.