Bulan kedua rilis Coretax DJP, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Semarang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga dalam Webinar Edukasi Coretax DJP  melalui Zoom Meeting (Senin, 10/02). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari seratus apoteker di wilayah Kabupaten Semarang serta dua narasumber petugas penyuluh KPP Pratama Salatiga, Diah Waluyoningsih dan Hening Kirono Hayu.

Edukasi Coretax DJP yang dilaksanakan secara daring tersebut mencakup pengenalan aplikasi, tata cara login, cara pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, e-Faktur, pembuatan kode billing, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Diah Waluyoningsih, Penyuluh Pajak KPP Pratama Salatiga, sebagai narasumber Edukasi Coretax DJP menuturkan bahwa aplikasi Coretax DJP mencakup menu-menu perpajakan yang lebih terintegrasi, terutama bagi wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Sebelumnya Wajib Pajak PKP harus akses DJP Online untuk SPT Tahunan, menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur Desktop, permintaan nomor seri faktur melalui e-Nofa, dan menggunakan Web e-Faktur untuk lapor PPN. Mulai 1 Januari 2025 hal-hal tersebut seluruhnya bisa diakses melalui Coretax (DJP –red)”, tambah Diah.

Cukup antusias, peserta edukasi mengajukan beberapa pertanyaan berkaitan dengan Coretax DJP dan ketentutan perpajakan.

“Bagaimana cara akses Coretax (DJP –red) untuk wanita yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya bergabung dengan suami, supaya dapat impersonate akun Coretax (DJP –red) badan atas nama apotek?” tanya Satyarukmi Wening, salah satu apoteker peserta edukasi Coretax DJP.

Hening menanggapi bahwa bagi wanita yang hendak mengakses Coretax DJP, dapat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan dengan skema “Hanya Registrasi”.

“Setelah NIK berhasil didaftarkan dengan skema ‘Hanya Registrasi’, Ibu-ibu tidak perlu khawatir, karena kewajiban pelaporan dan pembayaran atas perpajakan pribadi tetap melekat pada NPWP suami”, tegas Hening.

Coretax (DJP –red) berlaku untuk kewajiban perpajakan mulai masa Januari 2025, oleh karena itu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih melalui DJP Online. Kami juga mengimbau untuk berhati-hati dengan mengabaikan atau mengajukan aduan apabila mendapat telepon atau pesan penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)”, pungkas Diah menutup sesi edukasi Coretax DJP.

 

Pewarta: Hening KIrono Hayu
Kontributor Foto: Meini Wahyu Utami
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.