Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara menggelar Kelas Pajak bagi bendaharawan di Aula KPP Pratama Sidoarjo Utara (Kamis, 19/7).

Acara yang ditujukan untuk memperdalam pengetahuan perpajakan seluruh bendaharawan instansi yang tedaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara dihadiri oleh puluhan bendaharawan dari berbagai instansi seperti bendaharawan dari kantor kecamatan, kantor bea dan cukai, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Balai Karantina Ikan Juanda, dan Pengadilan Militer dan Negeri.

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Sidoarjo Erya Tri Satmoko yang berfokus pada edukasi perpajakan tentang E-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Intansi Pemerintah. Terdapat update peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Selain menyampaikan materi, Erya juga memberikan simulasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 menggunakan salah satu akun bendaharawan agar praktiknya mudah dipahami. Para peserta antusias bertanya dan berdiskusi mengenai penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam rutinitas pekerjaan sehari-hari.  

"Melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023, kami berharap agar para bendaharawan dapat lebih mudah dalam menerapkan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS sehingga dapat lebih tepat dalam menjalankan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sebagai pemotong PPh para pegawai,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Imam Surono.

 

Pewarta: Agli Akbar Kurniawan
Kontributor Foto: Indah Handaningrum Nurwulan
Editor: Juuda Rochmana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.