Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan Sosialisasi Bea Meterai yang diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Bulukumba (Kamis, 19/9). Acara yang terselenggara berkat kerja sama dengan PT Pos Indonesia ini dilangsungkan di Aula KPP Pratama Bulukumba.

Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Account Repsresentative Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Bulukumba Akhmad Tahmid Amir. Sebelum penyampaian materi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Bulukumba Rusydi Syaifuddin terlebih dahulu menyampaikan materi terkait perubahan mekanisme pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bendahara Umum Daerah wajib melaporkan Daftar Transaksi Harian (DRH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH), APBD, APBD Perubahan, serta APBD per triwulan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) melalui aplikasi SINERGI. SINERGI SIKD merupakan aplikasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sehingga pelaporan DRH RTH tidak lagi disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Memasuki penyampaian materi inti, Akhmad menjelaskan materi Bea Meterai secara umum, mulai dari definisi, subjek, objek, saat terutang, hingga sanksi pelanggaran Bea Meterai. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang pelunasannya dilakukan dengan membubuhkan benda meterai (meterai tempel) pada dokumen, cara lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, atau pemeteraian kemudian. Walaupun jumlahnya tidak signifikan, Bea Meterai juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga pengawasannya juga perlu diperhatikan.

Berdasarkan penjelasan pihak Humas PT Pos Indonesia, saat ini masih ditemukan peredaran meterai palsu. Membedakan meterai asli dan palsu dapat dilakukan dengan tiga tahapan, yakni:

  1. Dilihat, secara kasat mata motif bunga pada meterai asli akan berubah warna saat dimiringkan. Untuk meterai nominal Rp 3.000,00 akan berubah dari hijau ke biru sementara untuk meterai nominal Rp 6.000,00 akan berubah dari magenta ke hijau.
  2. Diraba, cetakan pada meterai asli akan terasa kasar saat diraba.
  3. Digoyang, tinta pada meterai juga dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Perubahan warna tinta sama seperti perubahan warna motif bunga untuk masing-masing nominal meterai. Selain cara tersebut, meterai palsu lazimnya dijual dengan harga jauh lebih murah.

Pada akhir penyampaian materi oleh pihak Humas PT Pos Indonesia, para peserta diminta untuk waspada agar tidak salah membeli meterai asli. Meterai asli secara resmi hanya dijual melalui PT Pos Indonesia.