Warga Kelurahan Lamper Tengah dan Lamper Kidul di Kecamatan Semarang Selatan mendatangi Pojok Pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan (Sabtu, 26/3). Pojok Pajak ini berlangsung di dua lokasi yaitu Aula Kantor Kelurahan Lamper Tengah dan Balai Rukun Warga (RW) II Nangka, Kelurahan Lamper Kidul, Kota Semarang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak di Kecamatan Semarang Selatan untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2021 sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2022.

Pojok Pajak ini menerima pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, asistensi pengisian formulir SPT melalui e-Filing dan e-Form, serta layanan konsultasi tatap muka lainnya. Setidaknya terdapat 25 petugas pajak yang bertugas melayani wajib pajak. Sementara itu tercatat lebih dari 60 wajib pajak telah melaporkan SPT di kedua lokasi Pojok Pajak.

“Tujuan kami memang untuk mendekati wajib pajak di area perumahan sekitar Kantor Kelurahan Lamper Tengah yang memang belum bisa datang langsung ke kantor kami untuk mendapatkan konsultasi tatap muka saat jam pelayanan KPP,” ujar Adi Santoso, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Semarang Selatan, saat berbincang dengan Plt. Lurah Lamper Tengah Mardjuki.

Adi menambahkan, sebagian besar wajib pajak memang telah memanfaatkan layanan perpajakan secara daring termasuk konsultasi dengan media Whatsapp. Namun, beberapa wajib pajak mengaku membutuhkan konsultasi secara tatap muka.

“Saya itu kalau hari biasa ya jualan mbak, sampai malam. Kalau ada di kelurahan ini sangat membantu lah. Bisa ke sini pagi, dekat juga dari rumah. Ini tadi saya juga sekalian antar pesanan orang,” cerita Wintriasih, salah satu pelaku UMKM usai melakukan konsultasi. Wintriasih menambahkan, ia lega sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Selain dilaksanakan di akhir pekan, sebelumnya layanan Pojok Pajak KPP Pratama Semarang juga hadir di Kelurahan Lamper Tengah (Senin, 22/3) dan (Kamis, 24/3) pada pukul 18.00 s.d. 20.30 WIB. Kepala Seksi Pelayanan Endah Eko Martyaningsih mengungkapkan bahwa Pojok Pajak di luar jam kerja ini merupakan wujud pelayanan prima KPP Pratama Semarang Selatan dalam menyukseskan program pelaporan SPT Tahunan Tahunan PPh Orang Pribadi.