Walikota Cirebon Nashrudin Aziz mengimbau warga Cirebon untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online dengan menggunakan e-Filing. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo, Kepala KPP Pratama Cirebon Satu Setiyadi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Mulyadi mendampingi walikota saat memberikan imbauan, bertempat di ruang pendopo balaikota Cirebon (Rabu, 15/1).

Anggaran Pendapatan Daerah Kota Cirebon tahun 2019 lalu sebesar Rp1,477 triliun dan tahun 2020 ini meningkat menjadi Rp1,771 triliun. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah tahun 2020 sebesar Rp1,813 triliun. Pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp1,771 triliun meliputi: PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp520 miliar, Dana Perimbangan Rp889,3 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp361,6 miliar.

Terlihat bahwa Dana Perimbangan sebesar Rp889,3 miliar sangat mendominasi sisi pendapatan dalam APBD Kota Cirebon. Dana Perimbangan tersebut berasal dari empat komponen, yakni: DAU (Dana Alokasi Umum) Rp605 miliar, DBH (Dana Bagi Hasil) Rp98,6 miliar, DAK/Dana Alokasi Khusus Fisik Rp92,33 miliar, dan DAK Nonfisik Rp93,23 miliar.

PAD Kota Cirebon sebesar Rp514 miliar terdiri atas pajak daerah Rp202,4 miliar, retribusi daerah Rp15,1 miliar, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,4 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp294,2 miliar. Dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Cirebon sebesar Rp1,477 triliun, maka angka PAD Kota Cirebon masih kecil perannya dalam pendapatan daerah, yakni hanya 34,80%.

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa DAU adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Di website http://www.djpk.kemenkeu.go.id dinyatakan bahwa DBH terdiri atas DBH Pajak dan DHB SDA (Sumber Daya Alam). Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin (tempat asal). Dengan demikian, semakin besar pajak yang berasal dari Kota Cirebon, akan memperbesar DBH Pajak yang akan diberikan kepada Kota Cirebon.