Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II melakukan kunjungan ke Solopos Radio untuk siaran khusus yang bertujuan memperkenalkan aplikasi terbaru mereka, Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi terkait pajak hanya dengan satu aplikasi.

Acara yang disiarkan di Solopos FM 103 ini dipandu oleh penyiar radio, Ardi Sardjono. Narasumber dari DJP yang hadir dalam siaran ini adalah Surono dan Wieka Wintari. Mereka menjelaskan berbagai fitur unggulan dari aplikasi Coretax dan manfaat yang akan dirasakan oleh wajib pajak.

Aplikasi Coretax akan segera diluncurkan. Melalui siaran ini, para pendengar dapat memperoleh informasi lengkap sehingga dapat memulai transisi menggunakan aplikasi ini.

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memungkinkan para pengguna melakukan deposit untuk keperluan pembayaran pajak di masa mendatang. Berbeda dengan metode auto debet, saldo yang telah didepositkan tidak akan langsung terpotong. Aplikasi ini akan meminta izin pengguna setiap kali melakukan pembayaran.

Wieka Wintari menuturkan tentang aplikasi Coretax,“Aplikasi ini menjadi solusi bagi para wajib pajak. Karena dengan hanya satu genggaman (aplikasi), wajib pajak dapat mengurus dan melaporkan pajaknya.” Hal ini memudahkan bagi wajib pajak yang hingga saat ini sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain fitur pembayaran, Coretax juga mencakup registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan masih banyak lagi fitur yang tersedia. Narasumber dari DJP Jateng II menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan segera diterapkan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, NPWP yang saat ini digunakan akan digantikan oleh NIK, sehingga pengurusan pajak bisa menggunakan NIK.

Menurut Surono, “Penting diketahui bagi para pelaku usaha yang memiliki berbagai cabang, mereka tidak perlu lagi menyebutkan satu per satu usahanya dan NPWP masing-masing cabangnya, nantinya semua usaha akan menggunakan satu NIK yang sama, sehingga memudahkan pelacakan kepemilikan usaha tersebut.”

DJP berharap masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus kewajiban perpajakannya setelah aplikasi Coretax diterapkan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

 

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.