Melalui zoom meeting webinar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak yang membahas mengenai Kewajiban Pelaporan Informasi Keuangan (Automatic Exchange Of Financial Account Information/AEOI) di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 13/6). 

Kewajiban pelaporan informasi keuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Tak kurang dari 80 peserta mengikuti kelas pajak yang dimulai pukul 10.00 WIB ini. Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto menjadi narasumber dalam kelas pajak yang berlangsung selama kurang lebih dua jam. Pada kesempatan ini, mereka menjelaskan semua informasi mengenai AEOI. Mulai dari subjek pelaporan, batas waktu pelaporan, hingga apa saja yang harus dilaporkan secara gamblang. Adapun tujuan dari penyelenggaraan kelas pajak ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi wajib pajak agar mengetahui dan memahami kewajiban pelaporan informasi keuangan.

Saat ini terdapat 100 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20.

“AEOI sendiri merupakan sebuah rencana sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEOI adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak,” jelas Medi.

Perubahan-perubahan aturan terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebenarnya untuk mengakomodasi kesulitan-kesulitan wajib pajak dan/atau lembaga keuangan di lapangan. “Perubahan ini sebenarnya untuk memudahkan teman-teman agar lebih mudah dalam mengakses informasi,” tambah Candra.

Kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi peserta bersama narasumber, serta dilanjutkan dengan foto bersama.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Apriandi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.