Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menyelenggarakan Edukasi Coretax Tahap II kepada wajib pajak di Aula Kaibonan KPP Pratama Serang Timur, Kota Serang (Rabu, 4/12). Edukasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto.
Edukasi Coretax Tahap II telah dilaksanakan sejak 16 Oktober dan dilaksanakan tiap Rabu di setiap minggunya. Setiap sesinya dihadiri sebanyak 20 wajib pajak yang telah mendaftarkan diri melaui tautan pendaftaran yang dibuka oleh KPP Pratama Serang Timur. Wajib pajak yang mendaftarkan diri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai sasaran yang menerima Edukasi Coretax.
“Pak, apakah penandatangan harus pengurus?” tanya salah satu wakil wajib pajak yang hadir.
“Tidak harus, boleh siapa saja selama menjadi penanggung jawab. Tapi, kami menyarankan penandatangan adalah pengurus yang tercantum dalam akta pendirian,” jawab Koko.
Seluruh wajib pajak yang diundang mengikuti kegiatan melalui asistensi dan praktek langsung aplikasi Coretax yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak didampingi oleh Tim Edukasi Eksternal Coretax KPP Pratama Serang Timur. Para narasumber juga untuk akses informasi lebih lanjut terkait perkembangan terkait Coretax akan disampaikan secara berkala dan akan kami terus update melalui situs pajak.go.id.
Melalui kegiatan pengenalan edukasi Coretax ini, KPP Pratama Serang Timur berharap para wajib pajak dapat memahami sistem perpajakan Indonesia yang baru dan memperoleh pengetahuan agar siap saat sistem baru Coretax resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Siti Latifah N B |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat