Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo gelar sosialisasi PPN sektor penggilingan padi bertempat di Happy Café (Senin, 18/7). Kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sosialisasi yang dihadiri oleh tujuh Wajib Pajak Sektor Penggilingan Padi di Kabupaten Probolinggo ini diisi dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Narasumber yang bertugas menyampaikan materi yakni Febri Angga Mison, account representative, Ganjar Dwi Kharisma, asisten penyuluh pajak, dan Intan Oktaviani Cahyaning Tyas, pelaksana serta didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan III, Adim Kadimuloh. Tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan peraturan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang berlaku mulai per 1 April 2022.

Febri Angga Mison menjelaskan bahwa latar belakang penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 yaitu terdapat perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana dalam UU HPP terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu; dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Ganjar Dwi Kharisma juga menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak atas barang hasil pertanian tertentu yang sebelumnya harga jual sebagai dasar pengenaan pajak berubah menjadi besaran tertentu dengan tarif 1,1% dari harga jual pada peraturan terbaru.

Dalam kegiatan tersebut, peserta antusias mengikuti sosialisasi terlihat dari keaktifan dalam sesi tanya jawab bersama narasumber. Dalam sosialisasi tersebut, Adim Kadimuloh menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sebatas menyampaikan materi peraturan terbaru.  "Kegiatan ini untuk menyambung silaturahmi dengan Wajib Pajak Probolinggo Sektor Penggilingan Padi", ungkapnya.