Wajib pajak yang mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh pada bulan Agustus mengikuti sosialisasi kewajiban perpajakan untuk wajib pajak baru yang diadakan secara daring dari KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 02/09). Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah mendaftarkan diri dan memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sosialisasi online ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaikan materi oleh petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh.

“Ada kewajiban yang perlu Bapak Ibu lakukan setelah memiliki kartu NPWP,” jelas Rachmad Hidayat saat membuka materi sosialisasi. Pemateri memberikan perbandingan kartu NPWP dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu surat izin mengemudi (SIM), dimana KTP dapat berlaku seumur hidup tanpa ada kewajiban yang harus dilakukan, kemudian pada kartu SIM terdapat kewajiban yang melekat pada kartu SIM seperti melakukan perpanjangan SIM. Pemateri menjelaskan bahwa ada juga kewajiban yang melekat pada kartu NPWP setelah wajib pajak mendaftarkan diri. Pemateri menjelaskan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

“Saya ini pedagang keliling, jadi bagaimana nanti kewajiban pajak saya Pak?” tanya salah satu peserta sosialisasi pada sesi tanya jawab. Pemateri kemudian menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak bagi wajib pajak pedagang keliling dapat dikategorikan sebagai usahawan yang wajib membayar pajak setelah penghasilan kotor dalam satu tahun melebihi 500 juta rupiah. Pemateri sosialisasi juga kembali menekankan kepada wajib pajak bahwa untuk kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan tetap dilakukan satu tahun sekali meskipun sebelumnya tidak ada pembayaran pajak.