Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Wajib Pajak  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (P5L). Kegiatan edukasi ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Pontianak (Selasa, 13/7).

Kegiatan edukasi dengan tema “PBB Lunas, Pembangunan Kalbar Tuntas” diikuti oleh Wajib Pajak PBB Sektor P5L di wilayah Kalimantan Barat, termasuk diantaranya Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Turut mengundang juga pimpinan atau perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah Kalimantan Barat. . 

Acara dimulai tepat pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Ahmad Djamhari. Dalam sambutannya Ahmad menyampaikan perbedaan pengelolaan PBB Sektor P5L dan PBB Sektor P2 (Perdesaan dan Perkotaan). Pengelolaan PBB Sektor P5L merupakan wewenang pemerintah pusat sementara untuk PBB Sektor P2 sudah menjadi wewenang pemerintah daerah. 

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan kerja sama dari pihak-pihak yang terlibat sehingga kewajiban perpajakan dapat terselesaikan dengan baik,” tutur Ahmad Djamhari yang akrab disapa Djam.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai skema penetapan PBB P5L. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Peraturan PBB I Direktorat Peraturan Perpajakan I Aang Aribawa. Aang menjelaskan tahapan penetapan PBB dari mulai penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dikenakan kepada Wajib Pajak PBB Sektor P5L.

Di sesi kedua, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Bayu Kalpikotomo. Bayu menjelaskan mengenai proses bisnis Penagihan Pajak yang selama ini telah dilakukan di KPP seluruh Indonesia.

Wajib pajak mengakui dengan adanya edukasi ini bisa menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai penetapan PBB yang dikenakan kepada perusahaan mereka.