
Petugas pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mendatangi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Pasar Turi, Singkawang (Selasa, 12/7). Kunjungan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak Eoudeo Rachel Adinda.
“Kami datang ke tempat usaha wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP”, ungkap Rachel. Rachel menyampaikan bahwa alasan permohonan penghapusan NPWP dikarenakan wajib pajak telah meninggal dunia. “Usaha mendiang ayahnya diwariskan ke anaknya, oleh karena itu harus kami verifikasi kelengkapan seluruh dokumen terkait pemeriksaan,” jelas Rachel.
Menurut Rachel, dari hasil wawancara dan pengamatan di lapangan, wajib pajak kooperatif, serta sudah memahami hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku. “Ahli waris juga punya usaha sendiri, oleh karena itu beliau cukup paham hal-hal apa saja yang harus dilakukan,” terang Rachel.
Selanjutnya, petugas juga senantiasa tetap melakukan edukasi kepada wajib pajak, guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Selama wawancara berlangsung, tidak lupa petugas pemeriksa pajak memberikan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh petugas pemeriksa pajak dan wajib pajak. Hal ini merupakan komitmen bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Singkawang, baik di dalam maupun di luar kantor, adalah gratis.
- 47 kali dilihat