Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali menggelar kelas pajak dengan tema “Cara Dapatkan Insentif Pajak Diskon Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Wajib Pajak Badan” melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan siaran langsung pada aplikasi Youtube (Kamis, 12/8). Kegiatan kelas pajak secara daring ini dilaksanakan dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dan mengundang perwakilan Badan Usaha yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat.

Kelas pajak kali ini dimoderatori oleh Christy Linaria dan diisi oleh dua narasumber yaitu Indaraputuri Nurmasruri dan Ari Nugraheni Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat. Indara memulai dengan memberikan materi tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif perpajakan merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Bagi wajib pajak badan bisa memanfaatkan dua jenis insentif pajak yaitu PPh Pasal 21 DTP dan Pengurangan (Diskon) Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% yang diberikan untuk masa pajak Juli hingga Desember 2021. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, badan usaha harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lama tanggal 15 Agustus 2021 melalui menu KSWP pada laman www.pajak.go.id serta badan usaha memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai kriteria penerima insentif pada lampiran PMK-82/PMK.03/2021,” jelas Indara.

Indara menambahkan, “Bagi Bapak-Ibu yang memiliki perusahaan dan ingin pegawainya mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pegawai Bapak-Ibu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan total penghasilannya selama setahun kurang dari 200 juta rupiah.”

“Jika Badan Usaha memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 dan/atau Diskon Angsuran PPh Pasal 25, maka Bapak-Ibu memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak melalui menu eReporting pada laman www.pajak.go.id. Jika telat menyampaikan Laporan Realisasi tersebut maka Badan Usaha dianggap tidak memanfaatkan insentif dan harus menyetorkan PPh terutangnya tanpa pengurangan,” terang Indara.

Setelah penjelasan ringkas dari Indara, Ari melanjutkan dengan menjelaskan materi tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan melalui laman djponline.pajak.go.id.  “Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Untuk formulir yang digunakan adalah Formulir SPT Tahunan 1771. SPT Tahunan PPh Badan dapat disampaikan melalui laman djponline.pajak.go.id, Kantor Pos, maupun Jasa Ekspedisi. Dokumen yang disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan, Daftar Susunan Pemegang Saham, Daftar Susunan Pengurus, Daftar Asset hingga akhir tahun serta Daftar Peredaran Bruto setahun dan Bukti pembayaran PPh Final 0,5%,” jelas Ari.

“Mari kita manfaatkan program insentif pajak dari pemerintah selain mendukung program pemulihan ekonomi nasional juga mendukung dan menambah nilai tambah ekonomis bagi perusahaan. Bagi Kawan Pajak ingin mendapatkan informasi seputar perpajakan dan kelas pajak selanjutnya dari KPP Pratama Pontianak Barat, Kawan Pajak dapat mengikuti akun media sosial kami di Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube @pajakpontibarat” tutup Christy.