Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kelurahan Kakaskasen Satu, kecamatan Tomohon Utara, kota Tomohon (Senin, 13/9). Edukasi perpajakan diberikan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak badan yang lokasinya sama dengan tempat tinggal direktur wajib pajak badan.

Dalam kegiatan ini, Pegawai KP2KP Tomohon yang bertugas adalah Gema Chrisnadi dan Marsely Jani Gonie. Wajib pajak yang mendapatkan edukasi adalah wajib pajak yang baru ditetapkan sebagai PKP. Selama kegiatan, Gema menjelaskan terkait kewajiban perpajakan badan usaha yang sudah PKP seperti pembuatan faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain memberikan edukasi, petugas KP2KP Tomohon juga melakukan wawancara terkait profil usaha hingga rencana pelaksanaan pekerjaan perusahaan dalam waktu dekat. Petugas juga mencocokan data yang diberikan wajib pajak pada saat mengajukan permohonan dengan keadaan perusahaan pada saat kunjungan.          

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan teratur sesuai dengan batas waktu yang sudah disampaikan sehingga terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan.

"Untuk PKP, terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya. Setiap wajib pajak harus melaporkannya paling lambat di akhir bulan berikutnya setelah masa pajak bersangkutan contohnya, SPT Masa PPN September 2021 harus disampaikan paling lambat akhir Oktober 2021, dengan begitu wajib pajak akan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00," jelas Gema.