
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak (Selasa, 4/7). Edukasi dilakukan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.
Sanubari, seorang honorer yang baru saja diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bertanya mengenai kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan. “Rekan kerja saya mengingatkan saya untuk melakukan aktivasi NPWP,” papar Sanubari.
Aisyah selaku petugas loket TPT memberikan penjelasan terkait pertanyaan Sanubari. “ASN wajib untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015,” jawab Aisyah.
Selain menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Sanubari, Aisyah juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan. “Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih format SPT 1770 S. ASN yang bersangkutan dapat meminta bukti potong A2 kepada bendahara dinas. Bukti potong A2 inilah yang akan dimasukkan dalam SPT Tahunan,” jelas Aisyah.
Selain itu, Aisyah juga menjelaskan denda terkait kelalaian pelaksanaan kewajiban perpajakan. “Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan mendapatkan denda senilai Rp 100.000 per SPT. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi mulai dari 1 Januari hingga paling lambat 31 Maret 2023,” tambah Aisyah.
Sanubari pun mengajukan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengisi formulir pengaktifan Non Efektif (NE) dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fokotopi NPWP, serta fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jangka waktu pelayanan permohonan pengaktifan NE memakan waktu maksimal satu hari kerja.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 85 kali dilihat