
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak badan yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kunjungan dilakukan di Jalan Lintas Barat Sumatera Bengkulu – Padang, Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 8/6).
Verifikasi lapangan terhadap wajib pajak badan ini ini dilakukan oleh dua petugas KP2KP Mukomuko yaitu: Ahmad Satria Mandala Kahfi dan Vira Elfriliana. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak apakah telah sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam edukasi yang diberikan, Kahfi menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP nantinya wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang. Lebih lanjut kahfi menjelaskan mengenai ketentuan baru dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%.
Adapun berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan wakil dari wajib pajak, diperoleh informasi bahwa wajib pajak yang mengajukan pengukuhan PKP merupakan rekanan dari PT Agromuko yang bergerak dalam usaha jasa konstruksi terutama konstruksi jalan. Wakil dari wajib pajak menjelaskan bahwa sebelumnya transaksi dilakukan atas nama orang pribadi namun seiring dengan makin besarnya tender yang diberikan, maka diputuskan untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan.
Dalam penutup pertemuan, Vira menjelaskan kepada wajib pajak bahwa selain verifikasi baik itu tempat kedudukan maupun usaha wajib pajak, pemberian edukasi secara one-on one ini sangatlah penting untuk dilakukan melihat banyaknya wajib pajak yang memilih mengukuhkan diri sebagai PKP sekadar untuk bisa mengikuti tender semata. Namun mereka melalaikan kewajiban PKP seperti kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan yang tetap harus wajib pajak lakukan, tanpa melihat ada atau tidaknya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain edukasi, dilakukan juga penandatangan dokumen terkait permohonan PKP yang diajukan oleh wajib pajak dan dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat