Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan visit lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Talang Kuning, Kec. Teras Terunjam, Kab. Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 27/8). Visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Wajib Pajak yang dilakukan verifikasi lapangan yaitu Undra Victoria yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Kegiatan ini dimulai dari sesi wawancara yang dilakukan oleh petugas KP2KP, Vira Elfriliana dan Riza Linda Oktaviani dengan wajib pajak pemilik usaha tersebut untuk menyesuaikan data yang diberikan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya, pengedukasian hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, dokumentasi aset wajib pajak dan diakhiri sesi foto bersama dengan wajib pajak yang bersangkutan.
"Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban perpajakan lebih dibandingkan sebelum dikukuhkan sebagai PKP seperti memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tiap bulannya," ungkap Vira.
“Terdapat sanksi denda sebesar Rp500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Edukasi ini wajib Kami sampaikan agar wajib pajak mengerti hak dan kewajibannya sebagai PKP,” ujar Vira menambahkan.
Wajib pajak merespon positif edukasi dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh KP2KP Mukomuko. “Kami sudah ada kontrak untuk memasok TBS ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Teras Terunjam pada awal September nanti. Kami juga berharap untuk segera dikukuhkan sebagai PKP,” jelas wajib pajak merespon edukasi yang diberikan.
Pada akhir dari verifikasi lapangan yang dilakukan, petugas dari KP2KP Mukomuko mengingatkan juga bahwa selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. "Jika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik," tutup Vira.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Riza Linda Oktaviani |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat