Via Vallen berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II di Jalan Juanda No. 37 Sidoarjo (Jumat, 24/6). Kedatangan artis penyanyi ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin di ruang kerjanya bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi beserta jajaran.

Kepada artis yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Sidoarjo ini, Agustin Vita Avantin menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Sebelumnya, KPP Madya Sidoarjo telah proaktif memberikan pendampingan dan konsultasi PPS kepada Via Vallen sebagai salah satu Wajib Pajak Prominen.

"PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela. Program ini telah berjalan sejak 1 Januari 2022. PPS ini juga sebagai wujud gotong-royong masyarakat dalam berkontribusi kepada negara," ujar Vita.

Dengan adanya PPS ini, Via Vallen siap memberikan dukungan. Tak lupa pula, Via Vallen mengajak masyarakat untuk ikut serta menyukseskan PPS melalui video testimoni yang akan ditayangkan melalui sosial media Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Madya Sidoarjo.