
Tim visit dari Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat komunikasi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pejagalan, tepatnya di Jalan Teluk Gong Raya, Kota Jakarta Utara (Selasa, 17/10). Dalam kegiatan ini, tim dari KPP Pratama Jakarta Penjaringan terdiri dari Mohamad Irfan selaku Kepala Seksi Pengawasan V dan dua orang Account Representative yaitu Nuria Juwitana dan Danny Wijaya Permana..
Irfan menjelaskan bahwa mengunjungi wajib pajak dalam rangka melakukan profiling dan memastikan kebenaran lokasi usaha wajib pajak adalah salah satu tujuan visit atau kunjungan kerja seorang Account Representative (AR). Pentingnya mengetahui lokasi usaha wajib pajak merupakan hal yang dapat membantu aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak yang memang merupakan tugas utama AR. Dengan kegiatan visit, AR dapat lebih mengenal wajib pajak yang diampu, karena dalam kegiatan tersebut bisa diperoleh informasi riil mengenai usaha dan proses bisnis yang dilakukan wajib pajak. Dalam kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak, AR dapat melakukan pendalaman secara langsung terhadap kegiatan usaha wajib pajak, baik melalui metode wawancara kepada karyawan, jajaran manajer ataupun owner usaha tersebut, maupun dengan metode lain.
Lebih lanjut, Danny berucap bahwa dengan melakukan visit ke lokasi usaha wajib pajak, dapat membangun komunikasi efektif antara AR dan wajib pajak, karena dalam kegiatan visit, AR dapat mulai membuka saluran komunikasi dengan wajib pajak yang dapat mengalirkan berbagai informasi baik informasi perpajakan bagi wajib pajak maupun informasi terkait kegiatan usaha yang bisa digali potensinya bagi AR. Dengan berkomunikasi secara efektif pada saat visit terdapat peluang bagi AR untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang aspek perpajakan atas usaha wajib pajak, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, pentingnya kontribusi terhadap penerimaan negara, dan lain seterusnya.
Berbekal Surat Tugas dan data dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang menunjukkan peningkatan omzet secara signifikan dari tahun 2021 hingga tahun 2023, petugas melakukan kunjungan kerja dengan tujuan untuk melakukan profiling dan memastikan kebenaran lokasi usaha wajib pajak serta mengkomunikasikan tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Surat Imbauan Dinamisasi PPh Pasal 25 yang sudah dikirim ke wajib pajak melalui pos.
Di lokasi kunjungan, tim visit bertemu dengan Arifin Taniman salah seorang pengurus perusahaan. Arifin menjelaskan bahwa perusahaan yang ia jalankan bergerak di bidang perdagangan alat komunikasi (handphone) dan smartwatch dengan berbagai macam merk antara lain iPhone, Samsung, Xiaomi, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak pada data masterfile SIDJP yaitu Perdagangan Eceran Alat Komunikasi. Menurut informasi dari Arifin, transaksi pembelian dan penjualan dilakukan dengan supplier dan buyer dalam negeri saja. Selain melayani pembelian secara eceran, wajib pajak juga menjadi supplier toko handphone di sekitar Jakarta.
Setelah menyimak paparan Arifin tentang usaha yang dijalankan perusahaan tersbut, tim visit menjelaskan beberapa hal terkait imbauan dinamisasi karena peningkatan omset wajib pajak yang signifikan.
Wajib pajak pun bersikap kooperatif dan merespon baik Surat Imbauan Dinamisasi PPh Pasal 25. Perusahaan berkomitmen memenuhi Surat Imbauan Dinamisasi PPh Pasal 25. Dari data KPP Pratama Penjaringan, perusahaan termasuk salah satu wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. Kegiatan ini membentuk hubungan yang baik antara AR dengan wajib pajak.
Setelah kegiatan visit ini, tugas tim visit adalah terus melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, untuk pengamanan penerimaan negara.
Pewarta: Mura Novia |
Kontributor Foto: Nuria Juwitana |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 68 kali dilihat