
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Majenang) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Majenang (Kamis, 9/12). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Majenang.
Kegiatan kali ini digawangi oleh Tim Penyuluh KP2KP Majenang yang terdiri dari Bramanda Oktora Perdana dan Khafid Tri Kusumo. Mereka secara bergantian menyampaikan pokok bahasan dalam UU HPP. Salah satunya adalah mengenai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan digunakan menggantikan NPWP.
"Bapak dan ibu sekalian, meskipun NIK akan digunakan sebagai identitas wajib pajak, namun bukan berarti ketika bayi lahir akan langsung dikenai pajak," terang Khafid kepada para peserta sosialisasi. "Justru ini malah akan memberikan efek positif, karena pengenaan pajak akan semakin adil dan merata," pungkas Khafid.
Pada sesi selanjutnya materi disampaikan oleh Bramanda. Ia menyampaikan tentang lapisan baru tarif PPh Orang Pribadi. "Jadi, nantinya lapisan tarif sesuai Pasal 17 akan bertambah menjadi 6 lapis dan akan berimbas kepada keberpihakan pajak kepada para karyawan yang bergaji rendah," ungkap Bramanda. "Kepada para UMKM juga tidak usah khawatir, karena UU HPP mengatur PTKP untuk UMKM, omzet di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak," pungkasnya.
Peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi. KP2KP Majenang berharap wajib pajak setelah mengikuti sosialisasi ini dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya secara benar sesuai aturan UU HPP. Acara ditutup dengan sesi foto bersama secara daring.
- 21 kali dilihat