Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan atas aset Wajib Pajak Orang Pribadi. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Tirtasani River Place Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang (Rabu, 27/7).

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lamongan serta didampingi JSPN KPP Pratama Singosari karena lokasi aset berada di wilayah kerja KPP Pratama Singosari. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan Wajib Pajak sebagai saksi dalam proses penyitaan.

Sebelum dilakukan penyitaan, Sonny, JSPN KPP Pratama Lamongan menjelaskan bahwa Tim Penagihan KPP Pratama Lamongan telah melakukan berbagai upaya persuasif agar Wajib Pajak mau melunasi utang pajaknya. Petugas telah menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya dilakukanlah tindakan penyitaan aset.

“Penyitaan ini dilakukan karena Wajib Pajak berinisial AA memiliki tunggakan pajak senilai Rp750 juta dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” ujar Sonny.

KPP Pratama Lamongan memastikan, tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Tim Penagihan KPP Pratama Lamongan berharap kegiatan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak.