
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan asset wajib pajak ( Kamis, 23/6). Kegiatan penyitaan kali ini mereka lakukan terhadap aset PT. XYZ di wilayah Kabupaten Banyumas. Aset yang disita berupa empat unit truk dengan taksiran nilai Rp1,2 Miliar. Aset KPP Madya Surakarta sita karena wajib pajak tersebut belum melunasi utang pajak yang mencapai Rp2,2 Miliar.
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Kepala KPP Madya Surakarta. Penyitaan juga dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan langsung oleh karyawan wajib pajak.
“Kami mengimbau kepada para penunggak pajak, terutama dengan total nilai utang pajak diatas Rp100 Juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif,” ujar Guntur Wijaya Edi, Kepala KPP Madya Surakarta. Penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, menurut KPP Madya Surakarta, penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Tindakan penyitaan ini mereka harapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 17 kali dilihat