Seorang bendahara gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap untuk melakukan konsultasi terkait perhitungan (Pajak Penghasilan) PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh anggota dewan (Senin, 23/9).
Santi, salah satu bendahara, menyampaikan kebingungannya kepada petugas TPT KP2KP Sidrap Reiza. Kompleksitas jenis penghasilan yang diterima tiap-tiap anggota dewan membuatnya ragu terhadap komponen penghasilan apa saja yang harus dimasukkannya dalam perhitungan PPh 21 terutang. “Anggota DPRD memperoleh beberapa jenis tunjangan rutin, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi hingga tunjangan perumahan. Apakah semua masuk komponen perhitungan PPh 21 atau ada klasifikasi?” tanyanya.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mendefinisikan penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan.
Sebelum menghitung PPh 21 terutang, bendahara harus terlebih dahulu menghitung jumlah penghasilan bruto yang diperoleh pada masa pajak tersebut. Pada mekanisme PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata), perhitungan tidak lagi membedakan perlakuan antara penghasilan teratur dan tidak teratur pada setiap masa pajak. “Seluruh penghasilan yang diterima anggota dewan akan diakumulasi sebagai penghasilan bruto, termasuk semua tunjangan dengan nama apapun,” jelas Reiza.
Adapun komponen penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak sehubungan dengan pekerjaannya dalam satu masa pajak. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, uang pensiun, THT, uang lembur, uang penggantian pengobatan, dan tunjangan dengan nama apapun. Setelah diperoleh jumlah penghasilan bruto pada masa pajak yang bersangkutan, jumlah tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian, hasilnya akan dikalikan dengan golongan tarif TER yang berlaku.
Mendukung digitalisasi layanan perpajakan, Reiza juga mengenalkan kalkulator pajak yang dapat diakses pada laman www.kalkulator.pajak.go.id kepada bendahara. Kalkulator pajak ini diharapkan dapat semakin memudahkan bendahara melakukan perhitungan PPh 21. Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai komponen penghasilan dalam perhitungan PPh 21 bagi anggota dewan, Ana mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diterimanya.
“Saya sudah lebih paham cara hitungnya, Bu Reiza. Terima kasih banyak ilmunya,” pungkas Ana.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1286 kali dilihat