Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggelar Sita Serentak Periode III yang diikuti oleh seluruh kantor pajak se-Kanwil DJP Riau, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang di seluruh wilayah provinsi Riau (Rabu, 7/8).

Dalam hal ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bangkinang bersama Kanwil DJP Riau Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) melakukan penyitaan berupa sebidang tanah perkebunan sawit di Kabupaten Kampar.

Kegiatan penyitaan terjadi karena wajib pajak telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa atas utang wajib pajak, tetapi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan, wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 61 tahun 2023 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dilakukan penagihan aktif berupa penyitaan.

“Sebelumnya JSPN telah melakukan komunikasi secara persuasif agar wajib pajak membayar utang pajaknya, kemudian kepada wajib pajak disampaikan surat teguran dan surat paksa.  Akan tetapi setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi kepenyitaan aset,” ujar Imanuel selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Bangkinang.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak, aset penyitaan ini nantinya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pewarta: Violin
Kontributor Foto: Yolla Raymelda
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.