Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara di Jl. Iskandar Muda No.17 Aceh Tenggara dalam rangka optimalisasi pajak atas dana desa (Rabu, 5/6). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kerja sama perpajakan khususnya optimalisasi kinerja penerimaan perpajakan dana desa atas 385 desa se-Kabupatan Aceh Tenggara. Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Kutacane bertemu langsung dengan Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur, S.E., M.Si. Ak
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah, SST., M.Ak secara langsung menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan dalam rangka kerja sama perpajakan dan pengawasan dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara serta menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin.
“Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dengan BPKD selama ini dalam mengawal dana desa, BPKD merupakan mitra strategis kami,” kata Qomarudin.
Qomarudin menambahkan bahwa fokus utama kunjungan tersebut adalah upaya strategi baru dalam optimalisasi penerimaan pajak dana desa khususnya saat momen pencairan dana desa tahap II.
“Periode pencairan tahap kedua atas dana desa ini, sedikit berbeda dengan periode sebelumnya. Kami bekerja sama dengan BPKD supaya desa-desa melunasi pajak-pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan dana desa. Hal ini semacam tax clearance sebelum permohonan pencairan dana desa,” ujar Qomarudin
Selanjutnya, Kepala BPKD menyambut positif maksud tersebut dan siap bekerja sama khususnya dalam mengawal dana desa. “Kami menyambut baik kerja sama ini, dan saya berharap setoran pajak akan semakin meningkat khususnya pada tahap ke dua ini. Terlebih realisasi penyaluran dana desa Aceh Tenggara pada minggu pertama hingga Juni 2024 sudah mencapai Rp149,390 miliar,” ujar Syukur.
Pada kesempatan lain, Kepala KPPN Kutacane Haryono menyampaikan bahwa penyaluran dana desa masih sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan. Dengan capaian tersebut dan diprediksi akan tumbuh 25,83% dari realisasi pada tahun 2023 yang lalu.
“Optimisme tersebut dikarenakan penetapan APBD 2024 lebih cepat dari tahun lalu serta adanya penyesuaian tahapan penyaluran dana desa reguler yang semula dilakukan 3 tahap dan kini menjadi 2 tahap seperti desa desa mandiri. Sehingga kinerja realisasi penyaluran dana desa lebih tinggi dibandingkan tahun 2023,” bebernya.
Desa berkewajiban membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa kepada Bupati. Pertama, Laporan Semesteran Realisasi Pelaksanaan APBDesa untuk Semester I dan Semester II. Kedua, Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDesa Akhir Tahun. Kewajiban perpajakan melekat dengan pertanggungjawaban keseluruhan pelaksanaan APBDesa. LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis dana desa. Dengan adanya upaya tax clearance (penelitian kewajiban perpajakan) sebelum dilakukan pencairan dana desa, yang merupakan strategi optimalisasi penerimaan pajak, diharapkan kepatuhan perpajakan desa-desa akan menjadi semakin tinggi.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat