Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali mengunggah siniar terbaru pada aplikasi Youtube dengan judul Bijak– Bincang Pajak di Jakarta (Rabu, 8/3). Episode kali ini mengangkat tema Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan lanjutan dari episode sebelumnya, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi (OP) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan (SPLN OP) atau Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (SPLN Badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
“Status BUT dalam perpajakan, yaitu sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan,” ungkap Ahmad Rifan, Penyuluh Pajak Ahli Muda.
“Untuk menentukan apakah BUT termasuk dalam SPDN dan SPLN itu bisa menggunakan time test,” jelas Rifan. Time Test adalah pengujian untuk menentukan signifikansi keberadaan seseorang di Indonesia.
Penjelasan lebih rinci mengenai BUT dan kaitannya dengan P3B dapat didengarkan secara lengkap melalui kanal Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul Bentuk Usaha Tetap - BUT.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami |
Editor: Firman Raharja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 100 kali dilihat