“Pajak yang terkumpul, termasuk dari Bapak/Ibu sekalian, adalah bentuk gotong royong membangun negara. Tanpa pajak, negara ini tidak akan bisa bertahan” ujar Ibrahim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dalam sambutan pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Sukabumi dengan mengundang para pedagang emas yang memiliki toko di wilayah Kota Sukabumi (Kamis, 28/9).

Dalam sosialisasi yang bertempat di Aula Resort Pangrango Sukabumi ini, Sony Aryanto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi  memaparkan pokok-pokok bahasan yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 kepada 25 wajib pajak yang hadir.

Sony Aryanto menyampaikan penjelasan mengenai tarif PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis yang pada aturannya sudah mulai  berlaku sejak 1 Mei 2023.

Sesi paparan materi dilanjutkan dengan sesi berbagi dan tanya jawab. Pada sesi ini, Herdy Satriadi, salah satu peserta kegiatan sosialisasi, menyampaikan kendala yang dialami dalam penerapan PMK Nomor 48 Tahun 2023, yaitu penerapan PMK ini diperkirakan akan menimbulkan banyak keluhan dari pembeli emas dan mengganggu cash flow para pedagang emas.

Dalam tanggapannya, Ibrahim meminta wajib pajak tetap berupaya maksimal menerapkan aturan terbaru ini. Ia berharap seiring berjalannya waktu, penerapan aturan ini menjadi semakin mudah dan dapat diterima oleh masyarakat umum. Walaupun begitu, Ibrahim menuturkan bahwa keluhan dari wajib pajak akan tetap ditampung dan akan menjadi bahan pertimbangan oleh para perumus kebijakan.

Sebagai komitmen pemberian layanan prima, KPP Pratama Sukabumi juga menyambut wajib pajak yang hendak melakukan konsultasi lebih lanjut mengenai PMK ini. Sehubungan dengan hal tersebut, pada bagian akhir kegiatan, Hari Ramdani selaku MC sosialisasi menyampaikan kanal layanan WhatsApp KPP Pratama Sukabumi yang dapat dihubungi oleh wajib pajak pada jam kerja. Selain itu, KPP Pratama Sukabumi juga menyambut wajib pajak untuk melakukan konsultasi secara langsung di helpdesk KPP Pratama Sukabumi.

 

 

Pewarta:Marella Grantiana Gultpm
Kontributor Foto:Marella Grantiana Gultom
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.